Jakarta (Antara Babel) - Polri membantah telah menerbitkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penistaan agama yang melibatkan
politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat.
"Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan agama
yang melibatkan Saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim
tidak benar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes
Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis, menggunakan
inisial nama Viktor.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, ia
menegaskan, masih menyelidiki laporan dugaan penistaan agama yang
menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut dan menggali keterangan
para saksi kejadian.
"Termasuk juga dari saksi ahli bahasa," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Ia
mengatakan penyidik akan koordinasi dengan DPR dalam menangani perkara
itu karena Viktor masih tercatat sebagai anggota parlemen.
Polisi,
ia menjelaskan, dalam hal ini mengacu pada Pasal 224 Undang-Undang
No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang mengatur tentang
hak imunitas anggota DPR.
Sesuai ketentuan, ia menjelaskan,
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan lebih dahulu menangani laporan
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Viktor.
"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji
oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota
DPR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas
sebagai pribadi," ungkap Rikwanto.
Ketentuan dalam Undang-Undang
No 17/2014 juga menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan
kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan
pelaksanaan tugasnya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD.
Rikwanto
menambahkan, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana oleh pelaku
profesi lain yang memiliki aturan penanganan pelanggaran sendiri
penyidik akan meminta keterangan dari organisasi yang berwenang dalam
profesi tersebut, seperti ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk kasus
malpraktik kedokteran dan ke Dewan Pers untuk masalah-masalah terkait
pemberitaan dan kerja jurnalistik.
Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Heri Rudolf Nahak juga
menginformasikan penanganan kasus Viktor masih berjalan dan penyidik
masih memerlukan masukan dari sidang MKD DPR RI untuk melanjutkan proses
hukumnya.
Polri Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Penistaan Viktor Laiskodat
Kamis, 23 November 2017 12:00 WIB