Jakarta (Antara Babel) - Bareskrim Polri tetap menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum melanjutkan proses hukum politisi Nasdem Viktor Laiskodat.
Polri ingin memastikan apakah kehadiran Viktor saat terjadinya peristiwa sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR atau tidak.
"Harus ada keputusan yang memutuskan bahwa pernyataan yang disampaikan terlapor itu pada saat ia melakukan tugas DPR atau tidak," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, meski perwakilan MKD telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim, Polri hanya akan memproses kelanjutan kasus Viktor bila telah memperoleh keputusan hasil investigasi MKD terkait Viktor.
Jika nanti MKD menyatakan bahwa pada saat kejadian tersebut Viktor sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR, Viktor mendapatkan hak imunitas sehingga kasus Viktor yang diproses di Bareskrim, gugur.
Namun bila MKD menyatakan bahwa saat itu Viktor tidak sedang bertugas sebagai anggota DPR, proses hukum Viktor di Bareskrim dilanjutkan.
Dalam Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang hak imunitas anggota DPR disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
"Ada UU MD3 yang menyatakan ada hak imunitas. Ini UU tersebut bukan polisi yang membuat, kami hanya melaksanakan tugas," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Wakil Ketua MKD, Syarifuddin Sudding mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (6/12). Kedatangannya untuk berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang melibatkan politisi Nasdem Viktor Laiskodat.
Usai bertemu dengan penyidik, Syarifuddin mengatakan akan mendalami informasi yang didapat dari penyidik untuk menentukan kelanjutan kasus Viktor di MKD.
Pidato Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 1 Agustus 2017 dipermasalahkan karena diduga telah menuduh empat parpol sebagai partai pendukung kelompok ekstrimis di Indonesia.
Kemudian empat parpol tersebut yakni Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri.
Berita Terkait
Wisatawan miskin dilarang ke NTT
14 November 2019 15:27
Ulama: Masyarakat Bijak Sikapi Pidato Viktor Laiskodat
28 November 2017 11:51
Polri Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Penistaan Viktor Laiskodat
23 November 2017 12:00
Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim
28 November 2024 14:21
Bareskrim tangkap 1 DPO kasus judi online situs W88
21 November 2024 14:41
Bareskrim polri tangkap tersangka pemilik situs video porno anak
13 November 2024 17:07
Bareskrim sita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online
9 November 2024 18:51
Selidiki kebocoran data NPWP, Bareskrim koordinasi dengan K/L
24 September 2024 17:23