Jakarta (Antara Babel) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menginformasikan bahwa Ketua DPR RI Setya Novanto melakukan pengecekan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Jakarta Pusat pada Selasa.
"Siang ini Setya Novanto ke RSCM untuk lakukan kontrol setelah rawat inap," kata Febri di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Setya Novanto sempat menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
"Tim dokter yang merawat Setya Novanto sebelumnya akan lakukan pengecekan perkembangan kesehatan setelah rawat inap dinyatakan tidak diperlukan lagi beberapa waktu lalu," kata Febri.
Saat ini, KPK telah menahan Setya Novanto selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Pemeriksaan terhadap Novanto pun sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Setya Novanto "fit to be questioned" atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Berita Terkait
Jokowi pertanyakan maksud Agus Rahardjo soal kasus Setnov
4 Desember 2023 11:20
Sepekan, remisi HUT Ke-78 RI sampai penangkapan teroris pegawai KAI
20 Agustus 2023 09:47
Setnov: Anggota DPR "langsung habiskan" uang KTP-E
2 Oktober 2019 20:39
Novanto bayar uang pengganti Rp13,9 miliar dan 100 ribu dolar AS
11 September 2019 16:51
Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali dalam kasus korupsi KTP-el
28 Agustus 2019 11:05
KPK periksa anak Setya Novanto terkait kasus KTP-el
28 Agustus 2019 10:30
Menkumham: pemindahan Setnov ke Gunung Sindur agar tobat
18 Juni 2019 15:11
Terpidana perkara korupsi Setya Novanto terlihat di Restoran Padang
30 April 2019 09:28