Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan
memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI
Purnawirawan Agus Supriatna dalam penyidikan perkara korupsi dalam
pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan
Udara Tahun 2016-2017.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah,
dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh,
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka dalam kasus tersebut.
KPK telah memanggil Agus
Supriatna pada Senin (27/11), namun saat itu penasihat hukumnya datang
untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Irfan mengajukan permohonan praperadilan mengenai penetapannya
sebagai tersangka dalam perkara korupsi itu dan hakim tunggal Kusno di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan
praperadilannya pada 10 November, menyatakan penetapan dia sebagai
tersangka sah secara hukum.
Irfan diduga telah
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau
perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU
Tahun 2016-2017. Korupsi itu diperkirakan merugikan keuangan negara
hingga Rp224 miliar.
Dalam perkara ini, Pusat Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan
lima tersangka yang meliputi Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit
Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat
pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi
WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua)
SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda
TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
KPK Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna
Jumat, 15 Desember 2017 11:02 WIB