Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang
masa penahanan Sigit Yugoharto, tersangka tindak pidana korupsi terkait
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga
(Persero) Tahun 2017.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan
penahanan tingkat Pengadilan Negeri yang kedua selama 30 hari dimulai 19
Desember 2017 sampai 17 Januari 2018 untuk tersangka Sigit Yugoharto,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Sigit Yugoharto adalah auditor madya sub auditorat VII.B.2 Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga sebagai pihak penerima terkait
kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Senin (18/12) juga telah
memeriksa empat pegawai BPK RI sebagai saksi untuk tersangka Sigit
Yugoharto.
Empat saksi itu, antara lain dua pegawai BPK RI Caecilia Ajeng
Nindyaningrum dan Muhammad Zakky Fathany serta dua pegawai BPK RI Sub
Auditorat VII masing-masing Bernat S. Turnip dan Andry Yustono.
Febri menyatakan bahwa penyidik terus mendalami proses dan
mekanisme audit atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap
PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
"Audit tersebut mengindikasikan terdapat temuan kelebihan
pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan
dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini
kewajarannya," katanya.
Sebelumnya, KPK juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap
penuntutan terhadap Setia Budi yang merupakan General Manager PT Jasa
Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi, tersangka lainnya pada kasus itu.
Sidang terhadap Setia Budi rencananya dilakukan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu,
yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia
Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti
yang cukup dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada auditor
BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa
Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson
Sportster 883 seharga Rp115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto
sebagai ketua tim pemeriksa BPK.
KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas
pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit
terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.
Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK diduga menerima hadiah
atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajiban terkait dengan Pemeriksaan dengan Tujuan (PDTT) terhadap PT
Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Sebagai penerima, Sigit Yugoharto disangkakan Pasal 12 huruf a atau
pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Setia Budi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf
atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Sigit Yugoharto
Senin, 18 Desember 2017 20:15 WIB
Audit tersebut mengindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran ...