"KPU pusat bersama dengan KPU di daerah telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan berkoordinasi dengan Disdukcapil di masing-masing wilayah agar proses penyelesaian pemilih dengan NIK Invalid lebih cepat selesai," kata Anggota KPU Babel Lailan Cholidah di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan metode pertama yakni 'bottom up' yakni melalui koordinasi antara KPU kabupaten/kota dengan Disdukcapil setempat untuk mengeluarkan identitas kependudukan yang tidak lengkap sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"KPU akan menghapuskan nama pemilih yang sudah diperbaiki identitas kependudukannya dari database NIK invalid sehingga lebih mudah mengetahui sisa pemilih bermasalah," katanya.
Kemudian, metode kedua 'up down' yakni Kemendagri RI mengeluarkan indentitas kependudukan pemilih dengan NIK Invalid dan langsung memasukkannya ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU kabupaten/ kota setempat.
"Operator Sidalih KPU Kabupaten/kota yang akan mencocokkan identitas pemilih yang sudah dikeluarkan Kemendagri dengan data pemilih setempat," tambahnya.
Menurut dia, melalui dua metode perbaikan pemilih dengan NIK invalid tersebut, proses penyelesaian akan berjalan lebih cepat dan lebih banyak dituntaskan.
"KPU kabupaten/kota akan terus memonitor perkembangan Sidalih setempat sehingga data yang sudah diselesikan tidak dikerjakan dua kali" kata dia.
Ia mengatakan sesuai dengan surat edaran KPU pusat nomor 858/KPU/XII/2013, pihaknya akan melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan NIK invalid hingga 17 Januari mendatang.
"Jika masih ada NIK Invalid yang belum diselesaikan, akan menunggu keputusan lebih lanjut dari KPu pusat untuk terus ditindaklanjuti atau tidak," katanya.
Ia berharap upaya perbaikan NIK invalid yang terus dilakukan, dapat meningkatkan keakuratan data pemilih di daerah itu serta mampu mengakomodasi hak politik setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan.
Pewarta: Pewarta: Ongku Sutan HarahapUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.