"Softcopy dana kampanye partai politik wajib diserahkan ke KPU karena nantinya akan diserahkan ke KPU provinsi dan dilanjutkan ke pusat untuk dimasukkan ke dalam database pendanaan partai politik," kata anggota KPU Kota Pangkalpinang Divisi Hukum dan Pengawasan M Atobi, Jumat.
Ia menjelaskan, hingga kini baru lima partai politik yang menyerahkan softcopy dana kampanye yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonseia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Golongan karya (Golkar).
"Khusus Partai Golkar sudah menyerahkan namun belum sesuai dengan format yang ada diminta KPU sehingga harus diperbaiki sebelum diserahkan kembali. Sedangkan sisanya belum menyerahkan sama sekali," katanya.
Ia mengatakan, softcopy dana kampanye yang diserahkan partai politik kepada KPU harus dalam bentuk "PDF" dan format yang telah disosialisasikan sebelumnya.
"Dalam peraturan KPU tentang dana kampanye sudah dijelaskan tentang formatnya dan harus diserahkan kepada KPU paling lambat 24 April medatang untuk tahap pertama," katanya.
Namun demikian, Atobi meminta kepada partai politik setempat agar dapat menyerahkan softcopy dana kampanya secepatnya sehingga pekerjaan KPU tidak menumpuk atau jika ada perbaikan partai politik memiliki waktu yang lebih banyak.
"Jika memungkinkan, segera diserahkan saja sehingga jika ada perbaikan atau kesalahan dari format maupun data softcopy dana kampanye, partai politik memiliki waktu yang lebih banyak mengoreksinya dan tidak dikejar batasan waktu," katanya.
Ia berharap, pelaporan rekening dan softcopy dana kampanye partai politik dapat segera dilengkapi sehingga KPU setempat dapat memonitor perkembangan dari penerimaan maupun pengeluaran yang dilakukan caleg maupun partai.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang telah kami sampaikan beberapa hari lalu dapat dipahami dan dimengerti pengurus partai politik sehingga kewajiban yang harus dilengkapi dapat segera direalisasikan," katanya.
Pewarta: Pewarta: Ongku Sutan HarahapUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.