Bangka Barat (Antaranews Babel) - Kepolisian Sektor Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan aktivitas tambang liar bijih timah di Sungai Rambat karena tidak memiliki izin dari instansi terkait.
"Penghentian penambangan di lokasi itu merupakan tindak lanjut atas laporan dari para nelayan yang merasa resah karena adanya aktivitas tambang inkonvensional pola rajuk yang beroperasi di aliran sungai dan dekat dermaga nelayan Desa Rambat," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Simpangteritip, Ipda Kukuh saat dihubungi dari Muntok, Selasa.
Ia mengatakan, perwakilan nelayan bersama Kepala Desa Rambat pada Selasa sekitar pukul 09.00 mendatangi Mapolsek Simpangteritip untuk mengadukan maraknya penambangan liar bijih timah di daerah itu.
Menurut para nelayan, aktivitas penambangan di sepanjang aliran sungai Desa Rambat sudah semakin meresahkan warga nelayan di Kecamatan Simpangteritip karena limbah yang ditimbulkan membuat air laut keruh dan berpotensi merusak lingkungan.
"Sekitar pukul 13.00 WIB langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi langsung para penambang yang berada di muara Sungai Desa Rambat," katanya.
Penghentian aktivitas tambang liar dan imbauan keras yang disampaikan personel Polsek Simpangteritip diharapkan bisa mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi massa warga nelayan yang selama ini dirugikan.
Saat polisi datang ke lokasi, ditemukan sekitar 40 unit ponton tambang liar pola rajuk yang beroperasi di aliran sungai dan sekitar dermaga nelayan Desa Rambat.
"Kami berharap para penambang tidak lagi beroperasi di lokasi itu agar tidak merusak lingkungan yang selama ini menjadi lokasi tangkap nelayan," kata dia.
Polisi Simpangteritip hentikan tambang liar di Sungai Rambat
Selasa, 16 Januari 2018 22:45 WIB
Sekitar pukul 13.00 WIB langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi langsung para penambang yang berada di muara Sungai Desa Rambat,