Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan perlu waktu sekitar satu jam untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) laporan pajak secara daring atau "online" di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa.
"Saya butuh satu jam, karena saya Menteri penghasilan saya tidak terlalu besar, tapi banyak administrasi kecil-kecil yang harus saya isi, itu sudah termasuk cepat," kata Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta.
Jonan menjelaskan cukup mudah dalam mengisi e-Filing dalam SPT online, serta mengapresiasi bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengemas e-Filing.
"Saya 30 tahun lalu juga analis pajak kan, dan saya rasa ini zamannya sudah serba mudah, saya kira ini memudahkan masyarakat dalam wajib pajak," katanya lagi.
Dalam agenda, Jonan melakukan pengisian SPT daring dimulai dari pukul 08.00 WIB, namun menurut informasi di lokasi, proses pelaksanaan nampaknya dilakukan secara tertutup.
DJP mendatangi Kementerian ESDM untuk mendampingi Jonan dalam melakukan pengisian SPT daring.
Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 yang sudah masuk ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan per 5 Maret 2018 mencapai 3,2 juta SPT.
"Sekitar 3,2 juta SPT sudah masuk dimana penyampaian secara elektronik mencapai 72 persen dan 28 persen secara manual," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebelumnya.
Jumlah penyampaian SPT tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2017 lalu, yaitu naik 51 persen.
Dari 72 persen penyampaian SPT secara elektronik, 70 persen melalui e-Filing, sedangkan dua persen melalui e-SPT. E-Filing dapat dilakukan di mana saja asal terhubung dengan koneksi internet. Sedangkan e-SPT dilakukan dengan menyerahkan 'softcopy' SPT langsung ke kantor pajak.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menuturkan, pihaknya berupaya agar pelaksanaan pelaporan SPT dapat berjalan dengan baik, dan mengimbau masyarakat supaya sesegera mungkin untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT, sehingga tidak terjadi 'jammed' atau sesak SPT yang masuk jelang tenggat waktu 31 Maret 2018 untuk WP Pribadi dan 30 April 2018 untuk WP Badan.