Jakarta (Antaranews Babel)  - Panwaslu Kabupaten Puncak Papua akan melaporkan KPU Kabupaten Puncak ke Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI serta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mengabaikan Keputusan Panwaslu tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak.       

"KPU Puncak segera kami laporkan karena tidak menindaklanjuti Keputusan Panwaslu Puncak tertanggal 27 Februari 2018 tentang  Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak tahun 2018," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak, Hengky M Tinal dalam penjelasan per telpon kepada pers di Jakarta, Jumat.

Ketua Panwaslu yang kini tengah berada di Ilaga Puncak itu mengemukakan, pihaknya menolak permintaan penambahan waktu untuk menindaklanjuti putusan Panwaslu yang diajukan KPU Puncak, karena sesuai Peraturan Bawaslu, putusan Panwaslu wajib ditindaklanjuti paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan.

Bukan hanya itu, menurut Hengky, Ketua KPU Kabupaten Puncak Erianus Kiwak malahan mengirim surat kepada Panwaslu Kabupaten Puncak pada 2 Maret 2018 yang isinya memberitahukan bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian dokumen selama tujuh hari kerja dari 5 sampai 13 Maret 2018 ke DPP PAN dan DPP Hanura.

Ketua KPU Kabupaten Puncak mengklaim bahwa surat pemberitahuan kepada Panwaslu itu diajukan berdasarkan aspirasi tokoh pemuda, kepala adat, dan masyarakat Kabupen Puncak serta hasil koordinasi dengan KPU RI.

"Dalam kaitan ini KPU Puncak bertindak atas kemauan sendiri, karena mengabaikan penolakan perpanjangan waktu yang sudah ditetapkan Panwaslu Puncak sesuai aturan. Mereka melakukan verifikasi parpol pengusung di Jakarta," katanya.

Ia menjelaskan, Panwaslu Puncak dalam keputusan Nomor 01/PS/PWSL-PNC/II/2018 tentang Keputusan Penyelesaiaan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak tidak memerintahkan verifikasi ulang, tetapi meminta KPU Puncak meninjau kembali syarat dukungan B.1-KWK Partai Hanura dan B.1 KWK Partai PAN.

Amar keputusan lainnya menyebutkan, Panwaslu Puncak membatalkan SK KPU Puncak tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018 karena adanya beberapa kejanggalan, termasuk berita acaranya yang hanya ditandatangani oleh dua dari lima komisioner KPU Puncak.

Pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Puncak Penius Dewelek "Pidel" Onime menyatakan, dirinya beserta komisioner lainnya, yakni Ishak Telenggen menolak keikutsertaan ke Jakarta untuk melakukan verifikasi parpol karena kegiatan itu tidak sesuai dengan Keputusan Panwaslu Puncak.

"Jadi, dari lima komisioner KPU Kabupaten Puncak, kami berdua menolak untuk ikut dalam kegiatan verifikasi. Anehnya lagi, kegiatan verifikasi ternyata juga dihadiri pasangan Willem Wandik-Alus UK Murib selaku kandidat dalam Pilkada 2018 di Kabupaten Puncak. Ini juga merupakan temuan," katanya.

Selain itu, dalam jumpa pers di DPP Partai Hanura diklaim bahwa kegiatan verifikasi parpol juga dihadiri oleh pihak Panwaslu Kabupaten Puncak dan "Tim Tenang" (Tim Pasangan Repinus Telenggen-David Ongomang).

"Ini tidak benar. Pihak Panwaslu Kabupaten Puncak tidak hadir dalam verifikasi parpol di Jakarta yang juga diikuti oleh pihak KPU Provinsi Papua itu. Selain itu saya mendapat informasi bahwa Tim Tenang juga tidak hadir dalam acara itu," kata Pidel.



Pewarta: Libertina Widyamurti Ambari
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026