Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly mempersilakan jika masyarakat ingin menggugat Undang-Undang MD3 karena sudah ada nomornya sehingga telah resmi tercatat dalam lembaran negara.
"Kalau ada yang mau ajukan 'judicial review' silakan, ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD," kata Menteri Yasona Laoly saat berkunjung ke Kompleks DPR Senayan Jakarta, Kamis.
Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) Dkk. pada Rabu (14/2) telah mendaftarkan gugatan UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi meskipun belum diundangkan di lembaran negara.
Lebih lanjut ia mengakui bahwa UU MD3 mendapatkan reaksi keras dari maayarakat, baik yang pro maupun kontra.
Terkait dengan tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi, UU MD3 tesrebut tidak ada masalah dan tetap sah sebagai undang-undang.
"Tidak ada masalah. Konstitusi mengatakan bahwa kalau tidak ditandatangani Presiden maka disebutkan setelah 30 hari akan tetap sah berlaku. Dan 30 harinya itu tadi malam pukul 00.00 WIB," kata Yasona.