Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membentuk tim khusus guna menertibkan para peminta sumbangan liar yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan segera membentuk tim khusus untuk menertibkan para peminta sumbangan liar ini. Tindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat tidak resah dengan keberadaan mereka," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang, Fitriansyah, Kamis.
Ia mengatakan, tim yang akan dibentuk bakal menertibkan peminta sumbangan yang tidak memiliki kejelasan dasar pungutannya dan rentan penyalahgunaan.
"Kami akan lihat kejelasan dan latar belakangnya, jangan sampai ada penyalahgunaan. Kalau pungutan sumbangannya jelas seperti untuk bencana alam, sumbangan donasi atau yang benar-benar jelas tidak akan dipermasalahkan," ujarnya.
Selama ini Dinsos telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah peminta sumbangan liar seperti pemasangan spanduk imbauan di persimpangan lampu merah.
Untuk setiap kegiatan pemungutan sumbangan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dimana setiap orang harus melaporkan setiap kegiatan penggalangan dana.
"Kami mengimbau bagi siapapun yang ingin melakukan penggalangan dana, harus melaporkan kie Dinsos untuk dikeluarkan izinnya," katanya.
Berita Terkait
Dinsos Pangkalpinang tingkatkan kemampuan Tagana
14 November 2018 18:14
Dinsos Pangkalpinang siapkan pembangunan rumah korban kebakaran
31 Mei 2018 15:02
Pangkalpinang optimistis wujudkan kota layak anak
22 Maret 2018 21:52
Penerima rastra di Pangkalpinang 5.682 keluarga penerima manfaat
18 Januari 2018 10:11
Pemkot Pangkalpinang Peringati Hari Kesetiakawanan Sosial
11 Desember 2017 21:26
E-Warong di Pangkalpinang Mulai Beroperasi
22 November 2017 23:59
Dinsos Pangkalpinang Tingkatkan Kompetensi Tenaga Fasilitator SLRT
25 Oktober 2017 21:00