Kelima orang adalah Sirajuddin Abdul Wahab, Almanzo Bonara, Adam Irman, Arif Budi Prakoso dan Antoni Pangaribuan yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama.
"Peryataan Sirajuddin ini bersifat sangat subjektif bahwa penunjukan saya sebagai Ketua FPG tidak sejalan dengan slogan 'Golkar Bersih' sehingga memunculkan persepsi bahwa saya adalah koruptor," kata Mekeng dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kritik yang disampaikan pihak-pihak yang tidak senang dengan dirinya harus berdasarkan bukti dan UU yang berlaku.
Langkah pelaporan tersebut menurut dia dalam rangka menegakkan hukum di alam demokrasi karena tiap orang boleh berpendapat namun koridor hukum harus tetap dihormati.
"Saya melihat kelima orang tersebut pernyataannya sudah vulgar dan di luar batas. Dua hari lalu saya sudah ke Bareskrim untuk melaporkan dengan Nomor LP/407/III/2018/Bareskrim," katanya.
Dia menolak pernyataan kelima orang tersebut yang mengandung fitnah di beberapa media daring. Misalnya pernyataan Sirajudin yang menyebut Ketua Umum Partai Golkar kurang sensitif ketika menunjuknya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar karena sering terseret-seret kasus korupsi KTP elektronik yang sedang ditangani KPK.
Menurut dia, pernyataan tersebut sangat subjektif bahwa penunjukan sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar tidak sejalan dengan slogan "Golkar Bersih" sehingga memunculkan persepsi bahwa dirinya koruptor.
"Lalu pernyataan Almanzo yang menghubung-hubungkan nama saya dengan slogan 'Golkar Bersih' sebagai bertentangan, jelas-jelas telah memposisikan saya sebagai koruptor," ujarnya.
Mekeng menilai Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) bukan merupakan bagian dari struktur resmi Partai Golkar dan bukan organisasi sayap Partai Golkar sehingga tidak bisa mengatasnamakan partai tersebut.
Pewarta: Imam BudilaksonoEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.