Beijing (Antaranews Babel) - Majelis hakim di Pengadilan Kota Baiyin, Provinsi Gansu, China, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Gao Chengyong karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap 11 perempuan.
Dalam sidang di Pengadilan Kota Baiyin, Jumat (30/3), Gao mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim itu.
Gao, yang dijuluki "Jack the Ripper" China oleh media setempat, membunuh 10 orang perempuan dewasa dan seorang anak perempuan selama periode 1988 sampai 2012.
Beberapa korban Gao ditemukan mengenakan pakaian berwarna merah saat jasad mereka yang telah dimutilasi itu ditemukan menurut siaran CRI, radio resmi pemerintah China, Sabtu.
Pelaku memerkosa para korban sebelum membunuh dan memisah-misahkan bagian tubuh mereka.
Gao mengakui melakukan kejahatannya, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan pembantaian, selama kurun 1988 sampai 2012 di Kota Baiyin dan Kota Baotao di Provinsi Mongolia Dalam. Jasad sebagian korban pembuhuhan Gao hingga saat ini belum ditemukan.
Polisi sudah memburu Gao selama 28 lebih sebelum menangkapnya pada Agustus 2016.
Dalam sidang yang dimulai pada bulan Juli tahun lalu, pelaku yang berkepala pelontos mengakui telah menghabisi nyawa 11 perempuan, yang kebanyakan mengenakan pakaian berwarna merah saat kejadian.
Berita Terkait
Missouri tolak hentikan hukuman mati terhadap tahanan muslim
24 September 2024 17:00
Kasus pembunuhan anak, Panca Darmansyah idap gangguan jiwa
17 September 2024 15:52
Divonis mati, pembunuh empat anak kandung ajukan banding
17 September 2024 14:23
Bunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah dihukum mati
17 September 2024 13:34
Kemlu pulangkan WNI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi
12 September 2024 12:50
Cek fakta, artikel Rocky Gerung tantang mahasiswa demo UU hukuman mati koruptor
11 September 2024 11:23
Hoaks! Artikel Jokowi tantang mahasiswa demo untuk sahkan UU hukuman mati bagi koruptor
27 Agustus 2024 19:51