Jakarta (Antaranews Babel) - Bank Indonesia memastikan akan menerbitkan peraturan mengenai kode respon cepat atau "quick response code/QR Code" di industri sistem pembayaran, April 2018.
Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Rabu, mengatakan ketentuan "QR Code" itu, di antaranya akan mengatur standarisasi teknologi yang digunakan dan juga kemampuan interkoneksi dengan jaringan pembayaran lain.
"Kami, April, keluarkan ketentuan 'best practice'-nya," ujar dia.
Sugeng meminta perusahaan penyelenggara sistem pembayaran yang saat ini sudah menggunakan "QR Code" menyesuaikan dengan peraturan baru yang akan diterbitkan.
Bank Sentral, kata Sugeng, sudah mensosialisasikan peraturan "QR Code" ini ke pelaku industri.
Maraknya pindai "QR Code" di sistem pembayaran akan membuka interkonektivitas yang lebih luas. Dengan begitu sistem pembayaran akan lebih efisien.
"Selama ini tidak terhubung satu sama lain sehingga menimbulkan inefisiensi dan menyulitkan masyarakat," ujarnya.
Sebagai gambaran, "QR Code" merupakan cara pemenuhan transaksi dengan pemindaian melalui gawai atau infrastruktur lain milik pembeli maupun penjual (merchant). Peran "QR Code" mirip dengan mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/EDC) dan juga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun teknologo "QR Code" dianggap akan lebih mengurangi biaya investasi perusahaan sistem pembayaran, dibanding investasi dan pengeluaran untuk EDC dan ATM.
Peraturan "QR Code" ini juga menjadi bagian dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Selanjutnya, BI akan melakukan finalisasi tahapan lain yang merupakan bagian dari GPN, yaitu kewajiban bank untuk interkoneksi ke minimal dua perusahaan pengalih sistem pembayaran (switching).
"Sekarang 60 bank sudah terkoneksi dengan satu switching, yang terkoneksi dengan dua switching ada 49 bank, sisanya masih menyelesaikan," ujar dia.
Sejumlah perusahaan jasa sistem pembayaran sebelumnya sudah menerapkan "QR Code" ini. Perusahaan yang sudah mendapat izin adalah PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Penyedia dompet elektronik "Go-Pay" juga sempat menerapkan "QR Code" beberapa bulan lalu, namun harus dibekukan sementara oleh BI karena belum mendapat izin.
BI akan luncurkan aturan "QR Code" April
Rabu, 4 April 2018 14:54 WIB