Jakarta (Antaranews Babel) - Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan rencana Peninjauan Kembali (PK) KPU terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Terlapor menyatakan kepada media massa bahwa KPU mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dengan novum yang didapatkan," kata pengacara PKPI Reinhard Halomoan di Jakarta Senin.
Reinhard melaporkan Hasyim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 16 April 2018.
Reinhard memperkarakan Hasyim dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Reinhard mengatakan Hasyim telah menyampaikan jika PK diterima hakim Mahkamah Agung (MA) maka KPU akan mencoret PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Diungkapkan Reinhard, pernyataan Hasyim itu bisa dikatakan "teror" yang merugikan pengurus PKPI karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap PKPI.
Reinhard menilai pernyataan Hasyim mengenai rencana mengajukan PK sebagai pendapat pribadi dan tidak mewakili sebagai komisioner KPU.
Pada laporan itu, Reinhard menyertakan barang bukti berupa putusan PTUN yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, peraturan MA yang menyatakan putusan PTUN sengketa pemilu bersifat final sehingga tidak bisa dibanding, kasasi maupun PK dan "screenshot" pemberitaan dari pernyataan Hasyim.