Jakarta (Antaranews Babel)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mempelajari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019.
"KPU akan mengkaji terlebih dahulu. Kami akan pelajari hasil keputusan ini," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, usai sidang di Jakarta, Minggu malam.
Bawaslu menetapkan partai bulan bintang sebagai partai politik peserta Pemilu untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu, Abhan.
Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut tiga hari setelah keputusan tersebut dibuat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen. Partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut kemudian melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari 2018.
Berita Terkait
KPU pastikan ada jaminan sosial dan cek kesehatan bagi anggota KPPS
25 Januari 2024 15:25
KPU: topik debat capres diarahkan pada konteks lima tahun ke depan
29 November 2023 13:37
KPU RI tetapkan daftar calon sementara DPR/DPD Pemilu 2024
18 Agustus 2023 17:16
Waktu daftar singkat, banyak bacaleg belum memenuhi syarat
26 Juni 2023 09:11
PKPI laporkan Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
16 April 2018 19:17
Resmikan Masjid Hasyim Asy'ari, Jokowi Ajak Rakyat Saling Hargai dan Hormati
15 April 2017 15:32