Jakarta (Antaranews Babel) - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.
Menurut siaran laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa, Presiden menandatangani Perpres itu pada 10 April 2018 dengan pertimbangan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019 perlu dilaksanakan secara berkesinambungan untuk penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).
Melalui Perpres itu, Presiden merevisi susunan Sekretariat Bersama Ranham dengan memasukkan Kementerian Luar Negeri sebagai anggota Sekretariat Bersama selain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
"Sekretariat Bersama RANHAM dikoordinasikan oleh menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang ukum dan hak asasi manusia" menurut Pasal 4 ayat (3) dalam Perpres tersebut.
RANHAM dilaksanakan melalui Aksi HAM oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM.
Aksi HAM yang dimaksud di antaranya mencakup optimalisasi koordinasi pelaksanaan Aksi HAM di lingkup kementerian dan lembaga yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan penanggung jawab masing-masing Menko, dan ukuran keberhasilannya laporan pelaksanaan Aksi HAM dari masing-masing kementerian/lembaga.
Selain itu Aksi HAM meliputi optimalisasi pelaksanaan Aksi HAM di Provinsi Gorontalo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, dengan penanggung jawab Kementerian Dalam Negeri dan pelaksanaannya melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua dan Papua Barat.
Perpres yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 11 April 2018 tersebut menyebutkan ukuran keberhasilan aksi tersebut adalah terlaksananya koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Aksi HAM di Pemerintah Provinsi Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua dan Papua Barat.