• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 17 Juli 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Presiden Prabowo cerita tarif impor 19 persen usai negosiasi dengan Trump alot

      Presiden Prabowo cerita tarif impor 19 persen usai negosiasi dengan Trump alot

      Rabu, 16 Juli 2025 19:58

      Wisatawan asal Swiss dilaporkan terjatuh di Gunung Rinjani

      Wisatawan asal Swiss dilaporkan terjatuh di Gunung Rinjani

      Rabu, 16 Juli 2025 14:08

      Presiden Prabowo ungkap isi kesepakatan soal tarif dengan Trump

      Presiden Prabowo ungkap isi kesepakatan soal tarif dengan Trump

      Rabu, 16 Juli 2025 14:03

      Kemnaker pastikan penyaluran BSU terus berjalan demi jaga daya beli

      Kemnaker pastikan penyaluran BSU terus berjalan demi jaga daya beli

      Rabu, 16 Juli 2025 10:09

      Kemenag ingatkan Madrasah harus terbuka bagi semua anak

      Kemenag ingatkan Madrasah harus terbuka bagi semua anak

      Rabu, 16 Juli 2025 10:01

  • Mancanegara
      China bantah dianggap ancam keamanan Jepang

      China bantah dianggap ancam keamanan Jepang

      Rabu, 16 Juli 2025 10:03

      Prabowo kunjungi kediaman Presiden Belarusia usai Putin dan Xi Jinping

      Prabowo kunjungi kediaman Presiden Belarusia usai Putin dan Xi Jinping

      Rabu, 16 Juli 2025 9:02

      Trump tetapkan tarif impor AS 19 persen bagi Indonesia

      Trump tetapkan tarif impor AS 19 persen bagi Indonesia

      Rabu, 16 Juli 2025 8:48

      Trump: RI akan beli energi AS senilai 15 miliar dolar, 50 jet Boeing

      Trump: RI akan beli energi AS senilai 15 miliar dolar, 50 jet Boeing

      Rabu, 16 Juli 2025 8:45

      Trump: RI setuju buka akses pasar penuh dengan AS, beli pesawat Boeing

      Trump: RI setuju buka akses pasar penuh dengan AS, beli pesawat Boeing

      Rabu, 16 Juli 2025 8:42

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Berawan hingga hujan mayoritas cuaca kota besar di Indonesia

        BMKG: Berawan hingga hujan mayoritas cuaca kota besar di Indonesia

        Selasa, 15 Juli 2025 7:34

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Selasa, 8 Juli 2025 8:34

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        Senin, 7 Juli 2025 8:55

        Honda Babel tanam mangrove di Pulau Lepar bersama mahasiswa UBB

        Honda Babel tanam mangrove di Pulau Lepar bersama mahasiswa UBB

        Minggu, 6 Juli 2025 20:34

        BMKG: Pangkalpinang dan beberapa kota alami hujan di akhir pekan ini

        BMKG: Pangkalpinang dan beberapa kota alami hujan di akhir pekan ini

        Sabtu, 5 Juli 2025 7:43

    • Olahraga
        Japan Open 2025: Ana/Tiwi akhiri perlawanan ganda AS lewat drama rubber game

        Japan Open 2025: Ana/Tiwi akhiri perlawanan ganda AS lewat drama rubber game

        Rabu, 16 Juli 2025 20:05

        Jafar/Felisha melaju mulus ke 16 besar Japan Open 2025

        Jafar/Felisha melaju mulus ke 16 besar Japan Open 2025

        Rabu, 16 Juli 2025 14:06

        Timnas Indonesia terancam tanpa Ole Romeny pada September

        Timnas Indonesia terancam tanpa Ole Romeny pada September

        Rabu, 16 Juli 2025 13:59

        Japan Open 2025: Putri KW bungkam tunggal tuan rumah Jepang

        Japan Open 2025: Putri KW bungkam tunggal tuan rumah Jepang

        Rabu, 16 Juli 2025 13:02

        Langkah Ginting terhenti di babak 32 besar Japan Open 2025

        Langkah Ginting terhenti di babak 32 besar Japan Open 2025

        Rabu, 16 Juli 2025 12:21

    • Gaya Hidup
        Profil dan karier Kang Seo Ha, aktris Korea yang meninggal dunia

        Profil dan karier Kang Seo Ha, aktris Korea yang meninggal dunia

        Selasa, 15 Juli 2025 10:07

        Aktris Korea Selatan Kang Seo Ha meninggal dunia pada usia 31 tahun

        Aktris Korea Selatan Kang Seo Ha meninggal dunia pada usia 31 tahun

        Senin, 14 Juli 2025 19:01

        Webtoon berhentikan

        Webtoon berhentikan "Wind Breaker" imbas kontroversi tuduhan plagiat

        Minggu, 13 Juli 2025 23:18

        Lima rekomendasi drama Korea terbaru yang tayang di bulan Juli 2025

        Lima rekomendasi drama Korea terbaru yang tayang di bulan Juli 2025

        Minggu, 13 Juli 2025 22:20

        Video musik

        Video musik "Jump" meraih lebih dari 34 juta penayangan

        Minggu, 13 Juli 2025 10:39

    • Opini
        Strategi bebas aktif Prabowo mengakselerasi Global South

        Strategi bebas aktif Prabowo mengakselerasi Global South

        Rabu, 16 Juli 2025 9:52

        Festival limaguning yang murah hati

        Festival limaguning yang murah hati

        Selasa, 15 Juli 2025 16:21

        Asa anak nelayan di ujung negeri

        Asa anak nelayan di ujung negeri

        Selasa, 15 Juli 2025 14:43

        Agar warga gemar membayar pajak

        Agar warga gemar membayar pajak

        Senin, 14 Juli 2025 9:08

        Bansos, judi, dan mental miskin

        Bansos, judi, dan mental miskin

        Sabtu, 12 Juli 2025 11:09

    • English News
        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Selasa, 15 Juli 2025 16:03

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sabtu, 14 Juni 2025 23:01

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Kamis, 12 Juni 2025 21:55

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Kamis, 3 Juli 2025 16:14

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Rabu, 2 Juli 2025 15:28

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Senin, 16 Juni 2025 20:28

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Senin, 16 Juni 2025 11:51

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kamis, 12 Juni 2025 17:01

      • Video
        • Mempertahankan seni keris dalam budaya modern

          Mempertahankan seni keris dalam budaya modern

          Rabu, 16 Juli 2025 10:21

          Lestari Cagar Budaya Berbilang Masa

          Lestari Cagar Budaya Berbilang Masa

          Rabu, 16 Juli 2025 9:57

          Lestari Seni Budaya Di Era Digitalisasi

          Lestari Seni Budaya Di Era Digitalisasi

          Rabu, 16 Juli 2025 9:47

          Upaya reklamasi lahan bekas tambang timah di Bangka Tengah

          Upaya reklamasi lahan bekas tambang timah di Bangka Tengah

          Selasa, 15 Juli 2025 20:25

          Menkop anjurkan pengembangan UMKM Babel melalui Kopdes Merah Putih

          Menkop anjurkan pengembangan UMKM Babel melalui Kopdes Merah Putih

          Selasa, 15 Juli 2025 19:52

      Presiden teken Perpres soal pengolahan sampah jadi energi listrik

      Jumat, 20 April 2018 13:54 WIB

      Presiden teken Perpres soal pengolahan sampah jadi energi listrik

      Bogor (Antaranews Babel) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 April 2018.

      Menurut siaran laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat, peraturan itu menegaskan bahwa pengolahan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai ke hulu melalui pengurangan dan penanganan sampah.

      Menurut Pasal 2 Ayat 3 Perpres, "Pengelolaan sampah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah sampah menjadi energi listrik."

      Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bisa mengurangi volume sampah secara signifikan, karenanya pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di provinsi dan kabupaten/kota tertentu.

      Menurut ketentuan itu, pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan mencakup wilayah Provinsi DKI Jakarta; Kota Tangerang; Kota Tangerang Selatan; Kota Bekasi; Kota Bandung; Kota Semarang; Kota Surakarta; Kota Surabaya; Kota Makassar; Kota Denpasar; Kota Palembang; dan Kota Manado.

      Pemerintah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitar dalam satu daerah provinsi dalam membangun instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik menggunakan teknologi ramah lingkungan.

      "Kerja sama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi sepanjang pengelolaan sampah menggunakan aset provinsi dilakukan melalui perjanjian kerja sama" menurut Pasal 4 ayat 1 dan 2 Perpres.

      Dalam melakukan percepatan pembangunan PLTSa, menurut Perpres gubernur atau wali kota dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk membangunnya, atau menggelar kompetisi badan usaha.

      "Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak lulus seleksi dan tidak ada BUMD yang mampu untuk ditugaskan, percepatan pembangunan PLTSa dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas usulan gubernur atau wali kota" menurut Pasal 6 ayat (4) Perpres.

      Menurut ketentuan, Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa wajib memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pembelian Tenaga Listrik

      Setelah menugaskan atau menetapkan Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa, menurut Perpres gubernur atau wali kota bisa mengusulkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero).

      Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN dalam Perpres ini ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang dijual kepada PT PLN (Persero). Ketentuannya, untuk besaran kapasitas sampai dengan 20MW harganya 13,35 sen dolar AS/kWh yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, dan jaringan tegangan rendah; dan untuk kapasitas lebih dari 20MW yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah perhitungan harga pembeliannya (sen dollar AS/kWh) = 14,54 – (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN).

      "Harga pembelian tenaga oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan dari PLTSa ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero)" menurut Pasal 11 ayat (2) Perpres.

      Ketentuan harga tersebut dikecualikan dalam hal pembangunan PLTSa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, dimana "Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari pengembang PT PLTSa" menurut Pasal 12 Perpres.

      Pendanaan untuk percepatan pembangunan PLTSa menurut Perpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pendanaan yang bersumber dari APBN, menurut Perpres digunakan untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah kepada Pemerintah Daerah, yang besarnya paling tinggi Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per ton sampah.

      Guna mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan PLTSa dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan PLTSa yang bertugas melaksanakan melakukan koordinasi dan pengawasan serta memberikan bantuan untuk kelancaran percepatan pelaksanaan pembangunan PLTSa.

      Tim Koordinasi yang diketuai oleh Menko Kemaritiman dengan wakil ketua Menko Perekonomian itu anggotanya Wakil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian ESDM; Kemendagri; Kementerian PUPR; Kementerian Keuangan; Kementerian BUMN; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian ATR/BPN; Kementerian PPN/Bappenas; Sekretariat Kabinet; BKPM; BPPT; LKPP.

      Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 April 2018.

      Pewarta: Joko Susilo
      Uploader : Adhitya SM
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Pemprov Babel bangun pembangkit listrik tenaga sampah

      Pemprov Babel bangun pembangkit listrik tenaga sampah

      20 September 2018 15:44

      Presiden Prabowo teken Perpres Rincian APBN TA 2025

      Presiden Prabowo teken Perpres Rincian APBN TA 2025

      5 Desember 2024 10:25

      Presiden Jokowi teken perpres pelaksanaan paten obat remdesivir

      Presiden Jokowi teken perpres pelaksanaan paten obat remdesivir

      26 November 2021 12:51

      Teken Perpres, Presiden Jokowi hidupkan jabatan Wakil Panglima TNI

      Teken Perpres, Presiden Jokowi hidupkan jabatan Wakil Panglima TNI

      7 November 2019 10:26

      Darmin: Presiden Jokowi siap teken perpres B20

      Darmin: Presiden Jokowi siap teken perpres B20

      14 Agustus 2018 21:39

      Presiden teken Perpres revisi RANHAM 2015-2019

      Presiden teken Perpres revisi RANHAM 2015-2019

      17 April 2018 13:43

      Presiden Resmi Teken Perpres Pencabutan UM Mobil

      Presiden Resmi Teken Perpres Pencabutan UM Mobil

      9 April 2015 23:07

      Pendapatan daerah Bangka Tengah dalam APBD perubahan Rp895,4 miliar

      Pendapatan daerah Bangka Tengah dalam APBD perubahan Rp895,4 miliar

      1 jam lalu

      Terpopuler

      Gubernur Hidayat Arsani tanggapi pengakuan Wagub Hellyana

      Gubernur Hidayat Arsani tanggapi pengakuan Wagub Hellyana

      Daftar juara Piala Dunia Antarklub dari waktu ke waktu, Chelsea 2025

      Daftar juara Piala Dunia Antarklub dari waktu ke waktu, Chelsea 2025

      Lima rekomendasi drama Korea terbaru yang tayang di bulan Juli 2025

      Lima rekomendasi drama Korea terbaru yang tayang di bulan Juli 2025

      Cara daftar dan cek status DTKS 2025 untuk dapatkan bansos

      Cara daftar dan cek status DTKS 2025 untuk dapatkan bansos

      Lantik 122 eselon III dan IV, Gubernur Babel: Kita coba cari sampling dulu

      Lantik 122 eselon III dan IV, Gubernur Babel: Kita coba cari sampling dulu

      Top News

      • Pendapatan daerah Bangka Tengah dalam APBD perubahan Rp895,4 miliar

        Pendapatan daerah Bangka Tengah dalam APBD perubahan Rp895,4 miliar

        1 jam lalu

      • Kapolres Bangka Barat: Operasi Patuh tingkatkan tertib berkendara

        Kapolres Bangka Barat: Operasi Patuh tingkatkan tertib berkendara

        1 jam lalu

      • Pemkab Bangka Tengah perkuat koordinasi cegah kekerasan terhadap perempuan

        Pemkab Bangka Tengah perkuat koordinasi cegah kekerasan terhadap perempuan

        1 jam lalu

      • Pemkab Belitung tata ulang lapak pedagang di halaman Gedung Nasional

        Pemkab Belitung tata ulang lapak pedagang di halaman Gedung Nasional

        2 jam lalu

      • Kejagung agendakan panggil bos minyak Riza Chalid sebagai tersangka

        Kejagung agendakan panggil bos minyak Riza Chalid sebagai tersangka

        3 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com