Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai kebijakan menanggalkan skema kontrak bagi hasil "cost recovery" menjadi skema "gross split" lantaran sistem tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman terkini.
"Kenapa akhirnya Pemerintah menerapkan sistem gross split? Karena kultur cost recovery itu udah sangat ketinggalan," kata Jonan dalam informasi resmi dari Kementerian ESDM yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Melalui pergeseran skema ini, Jonan menegaskan, akan membawa perubahan efisensi atas pengelolaan minyak dan gas di Indonesia. "Kultur gross split yang mendorong efisiensi ini harus jalan. Tidak bisa tidak," tegas Jonan.
Apabila hal ini tidak dijalankan, maka cepat atau lambat sebuah perusahaan kelak mengalami kemunduran. "Tidak ada satu organisasi pun di dunia yang bertahan kalau tidak efisien. Saya tidak pernah melihat," jelas Jonan.
Jonan mendorong transformasi kultur perusahaan migas seyogyanya dibangun dari bagian hulu terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan di sisi hilir. "Apabila ini diterapkan, bakal menjadi lompatan besar bagi perusaahan hulu migas," pungkas Jonan.
Perlu diketahui, sistem cost recovery sudah diterapkan dalam dunia bisnis hulu migas sejak tahun 1960an. Namun cost recovery dinilai membebani uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan, pada tahun 2015 dan 2016, cost recovery lebih besar dari penerimaan migas bagian Pemerintah.
Demi menciptakan efisiensi, pada awal tahun 2017, sistem Kontrak Bagi Hasil Gross Split mulai menggantikan sistem PSC Cost Recovery.
Berita Terkait
Ignasius Jonan memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga tahun 2020
12 September 2019 11:38
Ignasius Jonan minta pasokan BBM-listrik di lokasi wisata ditambah
24 Desember 2018 16:48
BPK paparkan temuan permasalahan pemanfatan lahan Freeport Indonesia
19 Desember 2018 17:26
Kementerian ESDM sebut 164.000 rumah bakal kesulitan bayar biaya penyambungan listrik
17 Desember 2018 09:52
Kementerian ESDM terbitkan tata cara penetapan tarif listrik investasi
4 Desember 2018 16:38
Rapat Terbatas Bahas Pangan, Perminyakan dan Ketenagakerjaan
31 Oktober 2018 21:16
Kunjungan Menteri ESDM Dan Dirut Pertamina
19 Oktober 2018 20:09
Menteri ESDM: Rencana tata ruang harus diikuti pemetaan geologi
12 Oktober 2018 19:14