"Polri akan melakukan proses penegakan hukum," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut dia, meminta THR secara paksa itu melanggar hukum, kecuali bila perusahaan atau warga masyarakat memberikan THR kepada ormas secara sukarela.
"Kecuali jika perusahaan kasih THR secara sukarela atau seperti sedekah, ya silakan," katanya.
Pihaknya mengatakan bila ada perusahaan yang dipaksa memberikan THR kepada ormas tertentu, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Polri pun mengimbau kepada ormas-ormas agar tertib tidak melanggar hukum dengan tidak meminta THR kepada perusahaan-perusahaan.
"Saya imbau agar ormas untuk menjaga lingkungan sendiri dengan tidak meminta-minta," katanya.
Pewarta: Anita Permata DewiUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.