Toboali (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung, menetapkan Peraturan Daerah Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SPPD) dalam upaya mempercepat pembangunan daerah itu.

"Penetapan perda ini karena banyak program pembangunan yang tidak tepat guna, tidak tepat sasaran dan kinerjanya tidak bisa diukur, sehingga ada 'missing link' dalam proses perencanaan pembangunan daerah," kata Ketua Pansus Perda SPPD Samsir di Toboali, Jumat.

Ia menjelaskan lahirnya perda ini bertitik tolak dari banyak komplain dan klaim dari kepala desa dan masyarakat, bahwa banyaknya usulan program pembangunan desa tidak diakomodir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Musyawarah Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam).

Selain itu, pada tataran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sehingga pada saat APBD ditetapkan usulan dari desa yang diusulkan melalui mekanisme musrenbang tidak muncul.

Selain itu, kata dia, perda ini juga menjalankan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional  dan pp no 8 tahun 2008 tentang tata cara penyusunan, pengendalian,dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.

"Hampir sebagian besar contentnya diadopsi dari kedua perundang-undangan tersebut dan memuat konten lokal yang menjawab permasalahan yang muncul yang menjadi landasan munculnya perda ini," imbuhnya.

Ia berharap dengan ditetapkannya perda ini kedepan proses pembangunan di Bangka Selatan akan lebih adil dan merata dan dirasakan oleh seluruh masyarakat sampai ke pelosok.

"Kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saya harapkan agar segera memecahkan hal-hal penting yang mengharuskan diatur dengan Peraturan Bupati," harapnya.


Pewarta: Pewarta : Aprionis
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026