Dia menegaskan agar surat pemberitahuan tersebut dilayangkan ke Polres Bangka Barat selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum digelar.
Muntok, 2/3 (antarababel.com) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung meminta pengurus partai politik peserta pemilu di daerah itu memberikan informasi rencana pelaksanaan kampanye rapat terbuka.

"Ini harus menjadi perhatian seluruh pengurus parpol untuk memberitahukan terlebih dahulu pelaksanaan kampanye rapat terbuka agar Kepolisian bisa menyesuaikan pengamanannya," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo malalui Kepala Satuan Intel Iptu Bimantoro di Muntok, Minggu.

Hal ini dikatakan Bimantoro pada kegiatan Rapat koordinasi pelaksanaan kampanye rapat umum yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bangka Barat pada Minggu di Hotel Pasadena Muntok yang dihadiri pengurus partai politik dan Panwaslu setempat.

Dia menegaskan agar surat pemberitahuan tersebut dilayangkan ke Polres Bangka Barat selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum digelar.

"Ini berlaku bagi seluruh parpol yang akan berkampanye di wilayah Bangka Barat, baik itu parpol tingkat kabupaten, provinsi dan DPR RI tetap harus melapor ke Polres," kata dia.

Menurutnya, pemberitahuan itu harus detail, seperti lokasi, waktu pelaksanaan, perkiraan jumlah peserta, dan rute yang akan dilalui peserta kampanye agar Kepolisian bisa menyiapkan pengamanannya.

Selain itu, kata dia, penanggung jawab pelaksana kampanye rapat umum juga wajib disertakan.

Ia mengingatkan agar seluruh pengurus menaati ketentuan dalam menggelar rapat akbar tersebut, yaitu bisa dimulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB sesuai Peraturan KPU.

"Kami berharap ini dipatuhi seluruh pengurus parpol untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," kata dia.



Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
: Donatus Dasapurna Putranta

COPYRIGHT © ANTARA 2026