Jakarta (Antaranews Babel) - Sejumlah pewarta yang meliput sidang putusan terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dilarang mengambil gambar suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya persidangan, Jumat.
Para pewarta hanya diperbolehkan meliput dari luar ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih membacakan vonis bagi terdakwa Oman dalam sidang yang dimulai pukul 08.30 WIB itu.
Oman sebelumnya telah dituntut hukuman pidana mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (18-5-2018).
JPU menegaskan bahwa tuntutan pidana mati untuk terdakwa sudah sesuai dengan mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli, alat bukti berupa tulisan-tulisan terdakwa.
Oman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut.
Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.
Oman seharusnya bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman 9 tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2010.
Namun, pada tanggal 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.
Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.