Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) selama 2025 memberikan pendampingan kepada 100 anak korban kekerasan seksual guna memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, sosial dan pemulihan trauma.
"Saat ini kita masih mendampingi belasan orang anak kasus korban kekerasan seksual tahun lalu," kata Kepala Dinas P3ACSKB Kepulauan Babel Asyraf Suryadin di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pendampingan yang dilakukan Dinas P3ACSKB ini sebagai bentuk respons cepat dalam memberikan perlindungan serta pemulihan hak-hak anak yang menjadi korban seksual sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Rata-rata pelaku kekerasan seksual ini merupakan orang-orang terdekat anak ini," ujarnya.
Ia menyatakan pendampingan ini tidak hanya untuk memulihkan mental dan psikologis anak, tetapi juga pendampingan secara hukum agar para pelaku kekerasan terhadap anak ini jera dan tidak mengulangi perbuatan yang merusak masa depan anak ini.
"Kita dampingi hingga ke pengadilan agar para pelaku kekerasan mendapatkan hukuman sesuai aturan berlaku," katanya.
Menurut dia, dalam mencegah kekerasan terhadap anak ini Dinas P3ACSKB tidak hanya melakukan perlindungan dan pendampingan, tetapi juga memantau informasi-informasi di media massa dan sosial.
Selain itu, kata dia, pihaknya menggencarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar para orang tua selalu waspada dan selalu memperhatikan pergaulan serta tumbuh kembang anaknya.
"Semua masalah kekerasan yang berhadapan dengan anak harus segera ditangani secara cepat dan pelakunya harus diberikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Pewarta: AprionisEditor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026