"Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp500juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Febri menyatakan bahwa pada Selasa (3/7) satu kepala daerah dibawa dari rumah dinas di Aceh dan dimintai keterangan di Markas Polda Aceh.
"Proses berjalan baik. Berikutnya tim akan mempertimbangkan pihak-pihak yang akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Malam ini, informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui konferensi pers di kantor KPK," kata Febri.
KPK pada Selasa (3/7) sore hingga malam melakukan penindakan di Aceh, mengamankan 10 orang, termasuk dua kepala daerah. Menurut informasi yang beredar, kepala daerah yang ditangkap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 1x24 jam.
Pewarta: Benardy FerdiansyahUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.