"Perbaikan NIK bermasalah ini tidak mempengaruhi jumlah DPT di Bangka Belitung Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 sebanyak 918.813 jiwa," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fahrurrozi di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan, jumlah NIK bermasalah yang dapat diperbaiki tersebut dengan rincian Kabupaten Bangka 424 jiwa, Bangka Barat 492 jiwa, Bangka Tengah 2.786 jiwa, Belitung 755 jiwa, Belitung Timur 106 jiwa dan Kota Pangkalpinang 1.049 jiwa.
Jumlah NIK bermasalah yang dapat diperbaiki di Kabupaten Bangka Selatan 12.199 dan Kabupaten Belitung Timur lebih rendah dari yang lainnya yaitu sebanyak 106.
"Kita terus berupaya memperbaiki NIK bermasalah ini, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini, pemilih NIK invalid di Bangka berjumlah 424 , Bangka Barat 492, Bangka Tengah 2.793, Bangka Selatan 12.199, Belitung 766, Belitung Timur 106 dan Kota Pangkalpinang 1.049 jadi total pemilih NIK invalid berjumlah 17.829 jiwa.
"Warga memiliki hak konstitusi sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat dan untuk meminimalisir perbaikan ini memang dibutuhkan kerjasama yang bersinergi kuat dalam pelaksanaan untuk memperbaikinya dan dalam perjalanan perbaikan ini kita banyak sekali mendapat perhatian dari Bawaslu" katanya.
Ia mengatakan, dalam pergerakannya itu jumlah NIK invalid dari 2 Desember 2013 mencapai 406.423 dan pada Kamis (20/3) tersisa 8.412 dan pergerakan itu dalam beberapa bulan cukup signifikan dan memang semua itu membutuhkan kerja keras semua pihak.
"Pemilih tidak memiliki identitas kependudukan di Kabupaten Bangka sisanya nihil, untuk Bangka Barat sisanya nihil dan untuk Belitung timur dan Kota Pangkalpinang sisanya juga nihil, sedangkan Kabupaten Bangka Tengah 7, Belitung 11 dan Bangka Selatan 8,394 jadi total semuanya berjumlah 8.412 tercatat pada hari Kamis (20/3/2014)," katanya.
Ia mengatakan, penyelesaian NIK yang dapat diperbaiki, dan NIK invalid serta pemilih yang tidak memiliki identitas dan juga pemilih yang tidak memenuhi syarat akan harus diperbaiki paling lambat 2 minggu sebelum tangal 9 April mendatang.
"Hasil berita acara rekapitulasi 7 Kabupaten Kota se Bangka Belitung akan di sampaikan ke KPU provinsi kepulauan Bangka Belitung oleh KPU kabupaten Kota," ujarnya.
Pewarta: Pewarta: MulkiUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.