"DPK ini untuk mengakomodir para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu nanti," kata Ketua KPU Babel, Fahrurrozi di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan, sebanyak 5.457 DPK tersebar di kabupaten/kota dengan rincian Kabupaten Bangka 1.226 jiwa, Bangka Barat 686 jiwa, Bangka Tengah 343 jiwa, Bangka Selatan sebanyak 1.060 jiwa.
Selanjutnya, daftar pemilih khusus di Kota Pangkalpinang 1.474 jiwa, Kabupaten Belitung 522 jiwa dan Belitung Timur 146 jiwa.
Sementara itu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pemilih khusus sebanyak 810 unit tersebar di Kabupaten Bangka 168 TPS, Bangka Barat 127 TPS, Bangka Tengah 75 TPS, Bangka Selatan 137 TPS, Kota Pangkalpinang 191 TPS, Belitung 59 TPS dan Belitung Timur 53 TPS.
"Daftar pemilih khusus ini nanti akan ditambah lagi dengan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih tambahan khusus yang akan diatur melalui pendataan oleh petugas KPPS," ujarnya.
Ia mengatakan, daftar pemilih tetap (DPT) telah menetapkan 918.813 jiwa dan berhasil memperbaiki 9.417 nomor induk kependudukan (NIK) daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah di daerah itu.
"Kita terus berupaya memperbaiki NIK bermasalah ini, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti," ujarnya.
Menurut dia, penyelesaian NIK yang dapat diperbaiki, dan NIK invalid serta pemilih yang tidak memiliki identitas dan juga pemilih yang tidak memenuhi syarat akan harus diperbaiki paling lambat 2 minggu sebelum tanggal 9 April mendatang.
"Mudah-mudahan dengan upaya ini, seluruh warga Babel yang ditetapkan sebagai DPT dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti," ujarnya.
Pewarta: Pewarta: AprionisUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.