"Memang proses rekrutmen dan pembinaan hakim di MA perlu dievaluasi, mengingat dari hakim karier hingga hakim ad hoc semua pembinaan dan pengawasan internal dilakukan oleh MA," kata Bayu ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Bayu berpendapat, sejumlah OTT hakim oleh KPK menjadi bukti adanya kegagalan dalam pembinaan hakim di MA, baik hakim karir, nonkarir, maupun ad hoc.
"Ketika seleksi dilakukan dengan baik, tetapi kalau kultur di lingkungan peradilan belum berubah menjadi lebih baik, ditambah dengan lemah pembinaan, tentu akan berdampak kepada aparatnya," ujar Bayu lagi.
Selain itu, Bayu menilai proses rekrutmen hakim juga perlu ditingkatkan dari sisi penelusuran rekam jejak, mengingat hakim yang akan diangkat haruslah memiliki integritas yang tinggi.
Menurut Bayu kondisi hakim yang kurang integritasnya, ditambah dengan sistem pengawasan dan pembinaan yang lemah, akan memicu sejumlah oknum untuk memanfaatkan kondisi ini.
"Ini jadi kesempatan bagi para oknum untuk mempergunakan kelemahan mereka, sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang yang ada pada hakim tersebut," kata Bayu.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mencatat sejak tahun 2005 hingga Agustus 2018, OTT KPK telah mengamankan 19 orang hakim yang tersandung kasus suap dan korupsi.
Sebanyak 19 hakim tersebut, terdapat 10 hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), tiga hakim pengadilan negeri, satu hakim pengadilan tinggi, empat hakim pengadilan tata usaha negara, dan satu hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial.
Pewarta: Maria RosariUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.