"Kami akan menindak langsung parpol dan caleg yang masih berkampanye selama masa tenang, yaitu mulai dari Minggu (6/4) hingga Selasa (8/4),"Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menindak tegas partai politik dan calon anggota legislatif yang masih berkampanye selama masa tenang.
"Kami akan menindak langsung parpol dan caleg yang masih berkampanye selama masa tenang, yaitu mulai dari Minggu (6/4) hingga Selasa (8/4)," kata Devisi Pengawasan Bawaslu Babel Sugesti di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan bahwa berkampanye selama masa tenang ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan pemilu dan diperlukan tindakan langsung dan cepat agar parpol dan caleg mendapat efek jera.
Jika selama masa kampanye ada temuan pelanggaran, terlebih dahulu diproses, dikaji, kemudian pelanggar dimintai klarifikasi. Namun, selama masa tenang ini, pihaknya akan menindak langsung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara itu, kata dia, untuk alat peraga kampanye (APK) di kawasan zonasi, kendaraan umum maupun pribadi juga akan dibersihkan selama masa tenang.
Untuk memastikan tidak adanya APK yang terpasang selama berjalannya masa tenang, dia meminta para elite politik untuk membersihkannya.
"Kami juga meminta media cetak ataupun elektronik tidak menampilkan iklan para caleg atau parpol, atau menerbitkan pemberitaan sosok caleg atau parpol berbau kampanye," kata dia mengingatkan
Menurut dia, jika peserta pemilu melakukan pelanggaran administrasi akan dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tindak pidana pemilu akan dilanjutkan ke polisi.
"Saat ini pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu masih didominasi pelanggaran administrasi atau pemasangan alat peraga, sementara tindak pidana pemilu, seperti politik uang belum ditemukan, dan secara umum selama masa kampanye ini masih kondusif," ujarnya.
Pewarta: Pewarta: AprionisUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.