"Ada 145 pengaduan konsumen yang masuk ke Bank Indonesia selama ini hingga September 2018," kata Deputi Direktur Pengaturan dan Pelayanan Pengaduan Konsumen OJK Rela Ginting, di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, pengaduan konsumen banyak diterima oleh Bank Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti ke OJK. Namun untuk penyelesaiannya tetap dilimpahkan ke industri jasa keuangan terkait.
Seharusnya masyarakat atau konsumen dapat menyampaikan pengaduan langsung ke OJK melalui call center 157, karena saat ini OJK sudah ada 30 line yang dapat menerima pengaduan konsumen dengan cepat.
"BI banyak menerima pengaduan yang kemudian diteruskan ke OJK dan OJK menindaklanjutinya dengan menyurati industri keuangan tersebut, agar permasalahan yang dikeluhkan konsumen segera diatasi," ujarnya.
Dari banyak pengaduan yang masuk, konsumen cenderung mengeluhkan persoalan kredit perbankan dan penyitaan barang atau sita jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan.
"Pengaduan terkait perkreditan perbankan yang banyak masuk, selain itu penyitaan jaminan fidusia juga sering masuk. Ini karena kurang penjelasan perbankan atau industri keuangan dalam memberi perkreditan ke masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mengoptimalkan pelayanan pengaduan konsumen, OJK membuat perubahan untuk peningkatan kemudahan bagi para konsumen saat menyampaikan pengaduan terkait industri keuangan.
"Selama ini konsumen hanya membuat pengaduan manual saja, kita akan berusaha meningkatkan pelayanan pengaduan agar konsumen lebih mudah menyampaikan pengaduannya dengan sistem online," ujarnya.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.