Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memproses 480 lembar usulan pembuatan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
"Sampai saat ini kami baru memproses 480 lembar Kusuka untuk nelayan dan pelaku usaha perikanan dari sejumlah sentra produksi," Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Ibnu Taufik Hidayat di Sungailiat, Jumat.
Ia mengatakan, proses pembuatan Kusuka sebagaimana ketentuannya melengkapi data calon pemegang Kusuka ke aplikasi yang tersedia untuk didaftarkan secara online ke pusat data Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"480 Kusuka yang kami proses tersebut adalah nelayan atau pelaku usaha perikanan yang belum memegang kartu nelayan," katanya.
Bagi yang sudah memegang kartu nelayan yang jumlahnya mencapai 4.000 lebih, secara bertahap akan dilakukan penggantian kartu nelayan ke Kusuka.
"Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017, tentang kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan, otomatis pembuatan kartu nelayan dihentikan dan dialihkan ke pembuatan Kusuka," ujar Ibnu Taufik Hidayat.
Dia menambahkan, Kartu Kusuka itu sangat bermanfaat bagi pengunanya, salah satu manfaat yang bisa dirasakan adalah menerima program bantuan premi asuransi nelayan (BPAN).
Data pada Kusuka akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan program pembangunan perikanan tangkap yang tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat guna.
"Kelompok masyarakat yang berhak memegang Kusuka adalah pelaku usaha kelautan dan perikanan yang terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan," katanya.