Jakarta (Antaranews Babel) - KPK saat ini masih terus mendalami proses perizinan yang dilakukan oleh perusahaan Lippo Group dalam pembangunan mega proyek hunian Meikarta.
"Terkait dengan perizinan, KPK menduga suap diberikan untuk rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk Meikarta. Hal ini sedang didalami lebih lanjut, termasuk apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Meikarta dimiliki Lippo Group yang merupakan kerja sama dua anak perusahaanya yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).
Proyek senilai Rp278 triliun itu adalah milik PT Mahkota Sentosa Utama yang sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT LPCK. Ada pun PT LPKR menguasai saham PT LPCK mencapai 54 persen.
"Malam ini, tim juga sedang melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," tambah Febri
Dengan demikian, sejauh ini penggeledahan telah dilakukan pada empat lokasi, yaitu tiga lokasi di kawasan Bekasi yaitu kantor Bupati Bekasi, rumah Bupati Bekasi dan dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bekasi serta satu lokasi di Tangerang.
"Dari penggeledahan di DPMPTSP sejauh ini disita sejumlah dokumen terkait perizinan Meikarta," ungkap Febri.
Tim KPK juga menemukan kode baru dalam proses pengurusan izin Meikarta tersebut, yaitu "Babe".
"Tentu akan ditelusuri lebih lanjut, kode itu mengarah pada siapa dan peranannya apa, namun saat ini kami belum bisa menyampaikan kode itu mengacu kepada siapa, namun kami duga itu adalah kode dari salah satu pihak pemberi," jelas Febri.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Mereka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (14/10) hingga Senin (15/10) dini hari.
Billy dan rekan-rekannya diduga memberikan suap Rp7 miliar dari total "commitment fee" sebesar Rp13 miliar untuk mengurus banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam yang diberikan melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran dan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
KPK pun menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka penerima suap.
KPK menduga pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare dan fase ketiga 101,5 hektare.
Realisasi pemberiaan sekitar Rp7 miliar itu melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018 terkait rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.
Untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, para tersangka menggunakan sejumlah kata sandi antara lain "melvin", "tina taon", "windu" dan "penyanyi".
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang 90 ribu dolar Singapura dan uang dalam pecahan Rp100 ribu berjumlah total Rp513 juta. Tim juga mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza dan mobil Toyota Innova.
Billy Sindoro adalah mantan narapidana kasus korupsi Billy pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu. Ia divonis bersalah dan telah dihukum 3 tahun penjara.
Berita Terkait
Febri Diansyah terima Rp800 juta dan Rp3,1 M saat dampingi SYL dkk
3 Juni 2024 15:56
KPK panggil Febri Diansyah sebagai saksi sidang SYL
3 Juni 2024 09:37
KPK jadwalkan kehadiran Febri Diansyah di sidang SYL pekan depan
30 Mei 2024 08:57
Ferdy Sambo pasrahkan nasib pada majelis hakim
5 Oktober 2022 18:30
Febri Diansyah ajak semua pihak kawal bersama sidang Ferdy Sambo
5 Oktober 2022 15:42
KPK proses surat pemberhentian Febri Diansyah
25 September 2020 13:20
Novel Baswedan menyayangkan pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK
25 September 2020 11:20
Febri Diansyah benarkan pamit dari KPK
24 September 2020 15:31