Pangkalpinang, (ANTARA Babel) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bangka Belitung mengungkapkan tarif yang ditawarkan akta pendirian koperasi yang ditawarkan notaris dinilai terlalu tinggi yakni mencapai Rp1,5 juta-Rp3 juta.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Babel, Budiman Ginting di Pangkalpinang, Jumat mengatakan, dengan tingginya tarif akta pendirian tersebut menjadikan kendala dalam pertumbuhan koperasi di Babel.
"Saat ini, masih banyak koperasi yang belum berbadan hukum karena pelayanan yang kurang dan tarif akta pendirian koperasi yang ditawarkan notaris tinggi mencapai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta kalangan notaris untuk dengan memberikan pelayanan optimal serta menetapkan tarif yang tidak terlalu tinggi dalam memperoleh akte pendirian koperasi sehingga meningkatkan minat masyarakat mengurus akta pendirian usaha kerakyatan tersebut.
Ia menjelaskan, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2012 jumlah koperasi sebanyak 958 unit koperasi atau meningkat dibandingkan 2011 sebanyak 937 unit karena minat masyarakat mengembangkan koperasi tinggi.
"Kesadaran masyarakat untuk berkoperasi tinggi, namun sebagian besar mereka terkendala dalam pengurusan akta pendirian, izin usaha koperasi karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), sehingga aktivitas usaha koperasi tidak berbadan hukum dan sulit dipertanggungjawabkan apabila terjadi permasalahan antarpengurus dengan anggota koperasi," ujarnya.
Menurut dia, koperasi yang belum berbadan hukum ini, tentu akan kesulitan untuk mengembangkan usaha, terutama dalam mengakses pinjaman untuk memperkuat modal usaha bank.
"Kami berharap pihak notaris memberikan tarif yang murah terjangkau sebesar Rp500.000-Rp600.000 dan memberikan pelayanan yang optimal sehingga pengurus dan anggota koperasi mengetahui manfaat dari izin usaha tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum, dengan keanggotaan yang terbuka dan sukarela, anggota koperasi jumlahnya relatif besar atau minimal 20 orang.
"Akta pendirian koperasi merupakan suatu kesepakatan atau perjanjian antara calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan suatu koperasi," ujarnya.
Ia mengatakan, koperasi membutuhkan pengurus berkualitas, jujur dan amanah karena uang koperasi tersebut tidak dijamin pemerintah tetapi dipegang oleh pengurus, kalau pengurus tidak jujur dan amanah maka merugikan anggota koperasi tersebut.
Menurut dia, sebagian besar koperasi yang belum berbadan hukum tersebut tidak lagi beroperasi karena kredit macet, uang tidak berjalan dan anggota koperasi tersebut tidak membayar pinjaman dan simpanan wajib.
Selain itu, pengurus koperasi tidak jujur dan amanah, banyak uang simpanan wajib anggotanya dan keuntungan usaha koperasi digelapkan, sehingga koperasi tersebut sulit untuk berkembang, akhirnya usahanya berhenti total.
Namun demikian, kata dia, pihaknya terus mendorong koperasi yang belum berbadan hukum ini untuk berbadan hukum, sehingga menjadi koperasi mandiri dan berdaya saing.