Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membentuk tim penegakan peraturan daerah (perda) untuk menertibkan suatu kegiatan yang tidak memiliki izin maupun sudah habis masa berlakunya.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Rabu, mengatakan tim penegakan perda yang ada dibetuk tersebut yaitu tim penertiban parkir liar dan tim penertiban reklame dan sejenisnya yang tidak berizin maupun sudah habis masa izinnya.
"Saya sudah melakukan rapat bersama Satpol PP dan saya telah menginstruksikan agar segera membentuk tim penegakan perda guna melakukan penataan di kota Pangkalpinang agar lebih bagus dan rapi," katanya.
Ia mengatakan, saat ini penataan Kota Pangkalpinang masih kacau balau, mulai dari masalah reklame, parkir dan segala macam yang harus ditertibkan. Namun Dirinya menegaskan jika penataan bukan berarti digusur, tapi hanya penertiban saja.
"Tugas saya sebagai wali kota adalah merapikan, membaguskan Kota Pangkalpinang. Untuk itu perlu adanya tim agar pekerjaan penataan ini tersitematis dengan baik," ujarnya.
Dikatakannya, pembentukan tim penegakan perda perlu dibuat dalam bentuk tim yang besar agar dalam pelaksanaannya lebih maksimal.
"Jadi seluruh perda ini ada timnya masing-masing, misalkan ini tim penegakan perda reklame, ini tim penegakan parkir liar, biar nanti mudah kerjanya," katanya.