"Kewenangan pemerintah daerah terkait penyaluran BBM sudah tidak ada lagi, itu ada di provinsi sementara kami hanya sifatnya memantau dan melaporkan kondisi yang ada," kata Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Belitung Timur, Hendri Yani di Manggar, Jumat.
Hal itu dikemukakannya menyikapi tersendatnya pasokan BBM pada sejumlah SPBU di daerah itu dalam beberapa hari ini karena berbagai sebab.
"Memang pasokan mulai tersendat namun tidak setiap hari, namun cukup membuat konsumen resah dan pemerintah daerah tentu tidak tinggal diam," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan penyaluran BBM di tingkat kabupaten/kota tidak bisa lagi dilaksanakan dan ditariknya kewenangan itu sesuai pasal 14 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Koordinasi pengawasan BPH Migas yang selama ini dilakukan antara pemerintah daerah dengan BPH Migas menjadi terhenti. Kewenangan pengawasan sekarang ada Inspektur Pengawas, cuma rentangnya terlalu jauh,” ujarnya.
Meski demikian, kata dia, Pemkab Belitung Timur tetap melakukan pemantauan ke beberapa SPBU dan APMS yang ada di daerah utu.
"Tujuannya untuk memberikan laporan dan koordinasi kepada Pemerintah Provinsi Babel dan BPH Migas tentang kondisi kelangkaan BBM yang terjadi," ujarnya.
Pewarta: AhmadiUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.