Koba, Babel (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan partai politik peserta pemilu di daerah itu mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye.
"Dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) selain mematuhi aturan kami juga minta partai politik memerhatikan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan," ujar anggota KPU Bangka Tengah Hendra Sinaga di Koba, Jumat.
KPU sudah menetapkan beberapa titik yang diperbolehkan memasang alat peraga kampanye, termasuk menetapkan jumlah yang dipasang pada setiap titik.
"Kami mengimbau para calon legislator dan partai politik peserta pemilu taat terhadap aturan, jangan memasang APK di luar titik yang sudah kami tetapkan, apalagi dipasang di kawasan rumah ibadah dan lembaga pendidikan," ujarnya.
Pihaknya terus memantau beberapa titik yang sudah ditetapkan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye dan terus bekoordinasi dengan Bawaslu untuk mengawasi dan menindaknya jika melanggar aturan.
"APK yang dipasang tersebut merupakan upaya calon anggota legislatif menyosialisasikan diri kepada masyarakat," ujarnya.
?Dengan demikian, kata dia,? saat pemilu pada 17 April 2019 masyarakat tidak salah dalam memilih, sehingga proses dan hasil pemilu menjadi berkualitas dan?berintegritas.
?"Pada akhirnya juga, lahir pemimpin yang dapat merealisasikan visi dan misi serta menyejahterakan masyarakat Bangka Tengah," ujarnya..