"Sebanyak 11 dari 21 caleg DPD RI tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga batas terakhir pada Kamis (24/4) kemarin pukul 18.00 WIB,"
Pangkalpinang, (Antara Babel) - Sebanyak 11 calon anggota legislatif (caleg) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU setempat.

"Sebanyak 11 dari 21 caleg DPD RI tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga batas terakhir pada Kamis (24/4) kemarin pukul 18.00 WIB," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Babel, Fahrurrozi di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menyebutkan, sebelumnya KPU Provinsi Babel sudah memberitahukan kepada ke-21 caleg DPD melalui surat dan juga telepon agar memenuhi berkas administrasi berupa laporan pemanfaatan dana kampanye.

"Hanya 10 caleg DPD yang menyerahkan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya menambahkan.

Menurut dia, setiap caleg atau parpol wajib melaporkan dana kampanye ke KPU dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

"Bagi caleg yang tidak melapor akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di antaranya tidak dilantik," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, laporan dana kampanye caleg DPD yang sudah masuk ke KPU Provinsi Babel akan dilaporkan ke KPU Pusat, sedangkan untuk parpol akan dikirim ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk.

Sementara ketika ditanya mengenai jumlah total dana kampanye yang sudah dilaporkan para caleg DPD, ia menolak menyebutkannya.

"Kita belum dapat menyebutkan angkanya karena belum direkap secara keseluruhan dan masih akan diaudit terlebih dahulu. Hasil audit akan diumumkan paling lama sebulan setelah tanggal penyerahan, yakni kira-kira akhir Mei mendatang," katanya.

Pewarta: Oleh Septi Artiana
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026