Koba, (Antara Babel) - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Ari Yanuar menyatakan pemerintah daerah hanya mengeluarkan izin ekspor untuk jenis timah ingot atau timah batangan yang memenuhi standar.
"Di Bangka Tengah hanya ada satu smelter atau perusahaan peleburan timah yaitu PT Serumpun Sebalai (SS). Kami hanya mengeluarkan izin kepada perusahaan ini untuk mengeskpor timah jenis ingot," tegasnya di Koba, Selasa.
Hal itu dikemukakannya menyikapi kasus dikembalikannya sejumlah produk timah ekspor di Pelabuhan Pangkalbalam karena dinilai menyalahi aturan dan diduga timah tersebut milik smelter tertentu di Pulau Bangka.
"Memang ada satu smelter di Koba, tetapi yang pasti izin yang kami keluarkan kepada perusahaan ini hanya timah berbentuk ingot dan royalti yang kami terima merupakan hasil penjualan timah batangan itu," ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan smelter tersebut sudah menyampaikan laporan dokumen hasil penjualan dan jenis barang yang dikirim atau dijual ke luar negeri dan semuanya memenuhi prosedur.
"Kalau ada yang menyebutkan smelter dari Koba diduga mengekspor timah bukan dalam bentuk ingot, maka kami perlu melakukan investigasi dan menanyakan kepada pihak perusahaan karena izin awal hanya timah ingot," ujarnya.
Ia tidak bisa mengomentari lebih jauh karena masalah dokumen ekspor atau persoalan lain yang terjadi dalam aktivitas ekspor bukan kewenangan pemerintah daerah tetapi ranahnya pihak Bea dan Cukai.
"Kalau masalah dokumen, faktur pajak dan sebagainya jangan tanya sama saya, tanya sama Bea Cukai," ujarnya.
Ia menjelaskan, daerah penghasil mendapatkan royalti dari hasil penjualan timah batangan sebesar 32 persen, 32 persen daerah sekitar yang bukan penghasil, 16 persen pemerintah provinsi dan 20 persen pemerintah pusat.
"Negara mendapat tiga persen dari hasil penjualan timah ekspor, masuk dulu ke kas negara dan setelah dikumpul kemudian baru dibagi dengan persentase tersebut," ujarnya.