Sungailiat, (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka taman bacaan di terminal di kota setempat untuk memberikan kesempatan membaca bagi masyarakat yang berkunjung di terimal.
Menurut Bupati Bangka, Tarmizi di Sungailiat, Jumat, disediakan taman bacaan di terminal umum dimaksudkan untuk memberikan kesempatan membaca bagi masyarakat yang berkunjung di terminal secara gratis dengan waktu yang disedikan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
"Dibentuknya taman bacaan yang diperuntukan bagi masyarakat umum berdasarkan pada undang-undang nomor 43 tahun 2007, tentang perpustakaan," jelasnya.
Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan agar pemerintah daerah dan masyarakat mendorong timbulnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang membudayakan kegemaran membaca.
"Buku merupakan sumber ilmu pengetahuan dn informasi untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berwawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.
Dia meminta kepada instansi terkait pengelola perpustakaan agar kegiatan serupa ini dapat dibuka di seluruh wilayah kecamatan agar masyarakat di tingkat kecamatan dapat diberikan hak sama untuk membaca.
"Untuk menambah pustaka di taman bacaan dan memberikan banyak pilihan buku kepada masyarakat yang membaca, saya harapkan peran aktif semua instansi pemerintah untuk menyumbangkan sejumlah buku umum," katanya.
Sementara kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Bangka, Siti Januarsih mengatakan, terlaksanaanya taman bacaan di terminal atas kerjasama pihaknya dengan berbagai instansi di pemerintah setempat.
"Pengelolaan taman bacaan di terminal Sungailiat, akan diserahkan kepada pihak Tim Pengerak PKK setempat," katanya.
Dijelaskan juga, pihaknya juga sebelumnya sudah mendirikan perpustakaan di sejumlah desa yaitu di perpustakaan Desa Riau Kecamatan Riau Silip, dengan harapkan memberikan kesemapat bagi masyarakat desa untuk meningkatkan wawasan melalui membaca," jelasnya.
Pemkab Bangka Buka Taman Bacaan di Terminal
Jumat, 2 Mei 2014 17:09 WIB
"Dibentuknya taman bacaan yang diperuntukan bagi masyarakat umum berdasarkan pada undang-undang nomor 43 tahun 2007, tentang perpustakaan,"