Koba, (Antara Babel) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, akan mendata ulang jumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di daerah itu dalam upaya menjalin kemitraan yang baik dengan pemerintah daerah.
"Sekarang data jumlah LSM di daerah ini belum bisa dikatakan valid, karena legalitas organisasi itu harus jelas dan keberadaan mereka juga diatur dalam Permendagri sehingga perlu dilakukan pendataan ulang," kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Bangka Tengah Kaharudin di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, setiap LSM atau Ormas yang berdiri di Kabupaten Bangka Tengah harus terdaftar di Kesbangpol dan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi.
"Dalam Permendagri itu dijelaskan syarat dan dokumen apa saja yang harus dipenuhi pihak LSM agar keberadaanya diakui atau legal di daerah ini, misalnya alamat kantor harus jelas dan struktur kepengurusan organisasi," ujarnya.
Ia mengemukakan, sesuai dengan Permendagri tersebut bahwa LSM yang bisa melaksanakan kegiatan di daerah ini apabila sudah mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) yang diterbitkan pihak Kesbangpol.
"SKT itu bisa kami terbitkan apabila persyaratan yang diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 sudah terpenuhi semua, kemudian dilakukan survei lapangan dan jika sudah sinkron dengan persyaratan yang diajukan maka kami berhak mengeluarkan SKT," ujarnya.
Ia menyatakan, keberadaan LSM yang belum terdaftar tidak diakui dan terancam dibekukan apabila melakukan kegiatan di daerah ini jika mengacu kepada Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 tersebut.
"Pada 2014 kami sudah menerima empat LSM yang melapor ke Kesbangpol yaitu LSM Indonesia Hijau, Pamong Institut, Askapda dan LSM Laskar Anti Korupsi (Laki). Dokumen dan persyaratan yang mereka ajukan sedang kami verifikasi," ujarnya.
Menurut dia, sepanjang dokumen dan persyaratan yang diajukan dinyatakan lengkap maka pihaknya tidak akan menghambat untuk menerbitkan SKT karena LSM juga bagian komponen penting sebagai mitra pemerintah dalam menyukseskan pembangunan daerah.
"Kalau berkas yang diajukan lengkap atau sesuai dengan persyaratan yang ada, kemudian sinkron dengan kenyataan di lapangan, maka SKT empat LSM tersebut segera kami keluarkan dan jika ada yang kurang tentu kami informasikan kepada pengurusnya," katanya.
Menurut dia, sebagian LSM di daerah ini hanya aktif mengurus SKT dan peran kemitraan dengan pemerintah daerah belum berjalan seperti apa yang diharapkan.
"Terkait bantuan dana untuk LSM hingga sekarang belum dianggarkan, sebenarnya bisa dianggarkan di APBD sepanjang organisasi itu aktif melaksanakan kegiatan dan keberadaanya jelas," ujarnya.
