Jakarta (Antaranews Babel) - Presidium Alumni 212 membeberkan alasannya melaporkan Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenezer, ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta yang menyebut, kelompok 212 merupakan penghamba uang dan tuannya adalah uang.
Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar, mengatakan, alasan pertama pertanyaannya itu sangat menyakiti hati dan perasaan umat muslim, khususnya umat yang menghadiri aksi 212. "Kedua, mungkin saudara Immanuel ini lupa 212 itu bukan hanya umat muslim, banyak juga yang nonmuslim ikut hadir dalam aksi itu, bahkan Presiden Joko Widodo pun ikut hadir juga waktu itu," ujar dia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Selain itu, kata dia, ada pula KH Ma'Arif Amin dan banyak tokoh besar lainnya yang hadir dalam aksi yang menurutnya tidak mungkin tokoh-tokoh besar itu mau menghadiri Aksi 212 bilamana aksinya berorientasi pada penghambaan uang.
"Ketiga, spirit 212 itu berkembang menjadi hal positif, contohnya beridirinya koperasi Syariah 212 dan berdiri ekonomi kerakyatan, yang mana baik untuk kebangkitan ekonomi rakyat dan salah satu penyemangat ekonomi kerakyatan," tuturnya.
Ia menambahkan, Aksi 212 itu, meski dihadiri jutaan umat, tapi semuanya berjalan dengan tertib, aman, dan baik. Bahkan, bukan hanya di Indonesia, banyak negara lainnya yang juga mengagumi Aksi 212 yang berjalan dengan damai itu.
Lebih lanjut, dia berpesan agar tidak ada yang membuat statment memprovokasi, memperkeruh suasana dalam situasi yang gampang bergejolak di tahun politik seperti ini.
"Justru tindakan kami melaporkan adalah tindakan yang baik agar hal-hal yang memang menyinggung perasan dan fitnah seperti ini dilaporkan sesuai anjuran presiden, bila ada bukti, tindak pidana maka laporkan, untuk itulah kami laporkan hari ini," ujar Gumilar.
"Jadi sekali lagi saya ingatkan pada suadara Immanuel, anda jangan sekali-sekali berbicara yang sangat sensitif dan sangat berpotensi memecah belah bangsa terlebih di tahun politik bulan politik saat ini," kata Eka menambahkan.
Sebelumnya, Gumilar melaporkan Ebenezer kepada Polda Metro Jaya dengan nomor LP/701/II/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 4 Februari 2019 pukul 14.30 WIB.
Pelaporan itu terkait pernyataannya di salah stasiun televisi swasta yang menyebut, kelompok 212 merupakan penghamba uang dan tuannya adalah uang.
Ebenezer dilaporkan dengan pasal tentang penodaan agama yakni, pasal 156 KUHP dengan perkara penghinaan terhadap kelompok atau golongan.
Ia sebelumnya juga ramai diperbicangkan di media sosial lantaran terkait dirinya yang menyebut solidaritas 212 atau kelompok 212 adalah wisatawan 212 penghamba uang saat menghadiri acara program i-News Pagi, Rabu (30/1).