Pangkalpinang (Antaranews Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada rapat paripurna, Selasa.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengucapkan terimakasih kepada Pansus 5 dan 6 yang telah bekerja dan membahas bersama Pemkot Pangkalpinang atas dua Raperda yang diajukan, sehingga Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat telah disetujui menjadi Perda.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD Pangkalpinang telah menyetujui satu dari dua Raperda yang kami ajukan. Sementara untuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, masih melanjutkan pembahasan dikarenakan belum selesai," katanya.

Ia mengatakan disusunnya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang yang tentram, tertib, aman dan nyaman serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Terkait pengajuan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, Wali Kota Pangkalpinang meminta Ketua Pansus 6 DPRD Kota Pangkalpinang agar menjadwalkan kembali pembahasannya.

"Kami berharap dalam waktu yang tidak begitu lama, Raperda tersebut segera dapat disetujui juga menjadi peraturan daerah," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Uploader : Adhitya SM

COPYRIGHT © ANTARA 2026