Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tahap satu 2019 sebanyak 206.850 pemilih tersebar di 81 desa dan kelurahan di daerah itu.
"Kita berharap masyarakat yang terdaftar dan terdaftar untuk menggunakan hak pilih memilih calon presiden dan calon legislatif sesuai hati nuraninya," kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Bangka, Cepeng Susanti di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan DPTb tahap satu ini dilaksanakan berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 227 tentang Petunjuk teknis penyusunan DPK, DPTb dan perbaikan DPT dalam penyelenggaraan pemilu 2019.
Pemilu 2019 di Kabupaten Bangka dilaksanakan di 81 desa/kelurahan, 872 unit tempat pemungutan suara (TPS) dengan Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemuktahiran Dua (DPTHP2) sebanyak 206.733 dengan DPTb masuk sebanyak 326 dan keluar 209, sehingga total DPTb Pemilu 2019 sebanyak 206.850 pemilih.
"Pemilih yang masuk DPTb merupakan pemilih tidak memungkinkan untuk pulang atau menggunakan hak pilih di tempat pemilihan suara di daerah asal, sehingga KPU memberikan kesempatan dengan melakukan pindah memilih di daerah domisili," ujarnya.
Menurut dia pemilih yang berasal dari luar daerah yang ingin mengurus dokumen pindah memilih A5 harus memenuhi syarat dan ada konsekuensinya, sehingga bisa memilih di daerah domisilinya.
"Setiap pemilih yang terdaftar di daerah asal ketika sudah pindah memilih dan dikeluarkan A5, maka pemilih bersangkutan sudah tidak terdaftar lagi berada di DPT daerah asal," katanya.
Ia menambahkan syarat pindah memilih tentunya pertama harus terdaftar dalam DPT ada pun konsekuensinya bagi pemilih dari luar daerah pindah antar provinsi hanya mendapat satu surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pemilih yang pindah memilih antar kabupaten dalam satu provinsi hanya memperoleh tiga surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD.
"Jika pemilih pindah antar provinsi, maka hanya menerima surat suara untuk pemilihan presiden saja, sebab untuk calon DPRRI, DPDRI dan DPRD provinsi, kabupaten atau kota pasti berbeda ditempat asalnya," katanya.
Berita Terkait
Cek fakta, benarkah Jokowi minta tidak pilih pemimpin dengan rekam jejak pelanggar HAM pada 2019?
5 Februari 2024 16:34
Tip pilih pemimpin, Ganjar kutip pernyataan Jokowi pada Pilpres 2019
4 Februari 2024 23:05
Gibran sebut Indonesia sudah swasembada beras 2019-2022, benarkah?
22 Januari 2024 17:08
Anies soroti cawapres milenial, pendukung Prabowo tewas pada 2019
12 Desember 2023 21:14
KPU: Pilpres 2024 lebih ringan daripada Pilpres 2019
11 Oktober 2023 20:06
Pemkab Bangka Selatan apresiasi TNI-Polri sukseskan Pemilu 2019
22 Oktober 2019 10:22
KPU Bangka Tengah bongkar 477 kotak suara Pemilu 2019
27 Agustus 2019 16:56
Megawati-Prabowo diskusikan persatuan bangsa pasca-Pemilu 2019
24 Juli 2019 19:18