Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus, Indang warga Kota Pangkalpinang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di rumah kosong yang meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Tersangka ini diringkus karena diduga terlibat sebagai penadah dalam kasus curas di rumah kosong Bukit Dialova Jalan Jembatan 12 Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang," kata Kasubdit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Wahyudi di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone xiomi a3s sebagai barang hasil kejahatan.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Gerunggang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut dia atas perbuatannya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara.
Sedangkan untuk, Jordy Andrean yang merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan, telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Taman Sari karena terlibat kasus curas lainnya.
"Saat ini terngka utama dalam kasus curat ini sudah diamankan Polsek taman sari dalam kasus curas lainnya dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Lapas wanita dan anak karena sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli barang-barang dari orang yang belum dikenal. Jangan sampai barang tersebut hasil dari kejahatan.
"Kami berharap masyarakat untuk membeli barang untuk menanyakan asal usul dan dokumen barang tersebut, agar tidak terjerat hukum yang merugikan diri sendiri," katanya.