Jakarta (Antara Babel) - Pengusaha asal Banten, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias
Wawan, dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta
subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil
Mochtar, terkait pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan
Provinsi Banten.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 10
tahun dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa
Penuntut Umum, Trimulyono Hendradi, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Senin.
Hal-hal yang memberatkan Wawan menurut jaksa adalah perbuatan Wawan
tersebut mencederai lembaga MK, menodai demokrasi dan hak-hak rakyat
serta dapat menyebabkan terpilihnya kepala daerah yang korup.
Tuntutan
pidana itu berasal dari dua dakwaan pasal yaitu dakwaan pertama terkait
suapkepada Akil sebesar Rp3 miliar dalam sengketa pilkada Lebak dari
pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim
dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
Sedangkan dakwaan kedua adalah pemberian gratifikasi sebesar Rp7,5
miliar dalam pengurusan sengketa pilkada Banten dari 13 UU No 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang orang yang
memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.
Dalam pengurusan sengketa pilkada Banten yang dimenangkan oleh kakak
Wawan, Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno, jaksa menilai bahwa Wawan
terbukti memberikan uang Rp7,5 miliar kepada Akil melalui rekening
perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil yang bernama CV Ratu
Samagat.
"Meskipun dalam sidang terdakwa mengatakan uang Rp7,5 miliar
diberikan karena mengikuti saran Akil Mochtar untuk berinvestasi di
kebun kelapa sawit dan tambang batubara di Kalimantan, hal itu tidak
masuk akal karena berlawanan dengan kesaksian Akil Mochtar yang
menyatakan tidak pernah ikut serta dalam bisnis investasi CV Ratu
Samagat," ungkap jaksa.
Menurut jaksa, dalam sidang Wawan pun mengaku tidak mengetahui hasil perkembangan investasinya di perusahaan tersebut.
"Hubungan usaha dengan CV Ratu Samagat juga terbantahkan dengan
berita acara pemeriksaan Ratu Rita Akil yang dibacakan di persidangan
yang menyatakan bahwa aktivitas perusahan tersebut hanya berlangsung
pada 2010 hingga awal 2011 karena rumah Ratu Rita yang juga menjadi
kantor CV Ratu Samagat direnovasi padahl terdakwa mengirimkan uang dari
Oktober--November 2011," tambah jaksa.
Artinya, jaksa menilai bahwa Wawan selaku ketua jaringan relawan
Banten memang berupaya untuk tetap menjadikan pasangan Ratu Atut
Chosiyah dan Rano Karno sebagai pasangan terpilih gubernur dan wakil
gubernur.
"Terdakwa khawatir terhadap pasangan Ratu Atut dan Rano Karno
sehingga mengirimkan uang secara bertahap ke CV Ratu Samagat hingga
seluruhnya Rp7,5 miliar agar mengamankan pasangan tersebut karena ada
tiga pasangan calon lain yang mengajukan keberatan ke MK," jelas jaksa.
Selain itu, Wawan juga dinilai terbukti memberikan uang Rp3 miliar
dalam sengketa pilkada Lebak kepada Akil. Uang Rp3 miliar itu diberikan
melalui advokat Susi Tur Andayani agar Akil Mochtar bersedia membantu
memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait pilkada Lebak.
Atas tuntutan tersebut ketua majelis hakim Matheus Samiadji
menyediakan waktu 2 minggu bagi Wawan dan tim kuasa hukumnya untuk
mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yaitu pada 9 Juni 2014.
Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 26 Mei 2014 16:25 WIB
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp250 juta subsider 3 bula