Jakarta (ANTARA) - Menyikapi putusan Pengadilan Tinggi yang menerima permohonan banding dari WSBP dan BEI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan poin-poin berikut:
1. Pada 5 November 2024 Pengadilan Tinggi telah mengabulkan permohonan banding WSBP dan BEI dengan nomor putusan banding 1329/PDT/2024/PTDKI yang diajukan ke Pengadilan Tinggi pada 2 Oktober 2024 dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 05/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim atas gugatan PT Bank DKI.
2. Selama proses hukum bergulir, Perseroan tetap berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 20 September 2022:
a. Bentuk kepatuhan Perseroan pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi Perseroan dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS). Hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan 4 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar secara tepat waktu.
b. Selain itu, Perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).
c. Perseroan juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1, 2, dan 3 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp1,46 Triliun.
3. WSBP tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. Perseroan akan terus memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program Transformasi Perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi.