Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu Presiden 9 Juli sebanyak 119.347 orang.
"Jumlah pemilih untuk DPHSP Bangka Tengah bertambah 456 orang dari DPT Pemilihan Legislatif lalu sebanyak 118.891," kata Ketua KPU Bangka Tengah Suryansyah di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, DPHSP itu sudah disahkan dalam rapat pleno dan sudah disampaikan kepada masing-masing pimpinan partai politik serta menunggu tanggapan masyarakat.
"Penambahan tersebut berasal dari daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus tambahan hingga pemilih pemula, yang baru berumur 17 tahun setelah Pileg 9 April lalu," jelasnya.
Ia menyebutkan, jumlah tersebut kemungkinan masih berubah, karena validasi akan terus dilakukan mengingat ada banyak perubahan juga di tengah masyarakat, diantaranya ada yang pindah atau meninggal dunia.
Menurutnya jumlah DPHSP untuk Pilpres 9 Juli 2014 yang diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dan Joko Widodo - Jusuf Kalla tersebut, bertolak dari daftar pemilih tetap pemilu legislatif.
"Sekarang data pemilih masih dilakukan validasi sampai penetapan DPT pemilu presiden rencananya ditetapkan pada Juni nanti," ujarnya.
Ia mengatakan, KPU mengikuti semua petunjuk teknis dalam pelaksanaan penetapan DPSHP sehingga, pada saat pemilu presiden tidak ada warga yang protes karena masuk DPT.
Ia menegaskan, semua warga Indonesia yang punya hak pilih, berhak menggunakannya pada saat pemilu nanti dan itu ditegaskan dalam undang-undang.
"Karena itu kami mengajak seluruh warga yang punya hak pilih untuk datang ke TPS nantinya untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Jumlah pemilih untuk DPHSP Bangka Tengah bertambah 456 orang dari DPT Pemilihan Legislatif lalu sebanyak 118.891," kata Ketua KPU Bangka Tengah Suryansyah di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, DPHSP itu sudah disahkan dalam rapat pleno dan sudah disampaikan kepada masing-masing pimpinan partai politik serta menunggu tanggapan masyarakat.
"Penambahan tersebut berasal dari daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus tambahan hingga pemilih pemula, yang baru berumur 17 tahun setelah Pileg 9 April lalu," jelasnya.
Ia menyebutkan, jumlah tersebut kemungkinan masih berubah, karena validasi akan terus dilakukan mengingat ada banyak perubahan juga di tengah masyarakat, diantaranya ada yang pindah atau meninggal dunia.
Menurutnya jumlah DPHSP untuk Pilpres 9 Juli 2014 yang diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dan Joko Widodo - Jusuf Kalla tersebut, bertolak dari daftar pemilih tetap pemilu legislatif.
"Sekarang data pemilih masih dilakukan validasi sampai penetapan DPT pemilu presiden rencananya ditetapkan pada Juni nanti," ujarnya.
Ia mengatakan, KPU mengikuti semua petunjuk teknis dalam pelaksanaan penetapan DPSHP sehingga, pada saat pemilu presiden tidak ada warga yang protes karena masuk DPT.
Ia menegaskan, semua warga Indonesia yang punya hak pilih, berhak menggunakannya pada saat pemilu nanti dan itu ditegaskan dalam undang-undang.
"Karena itu kami mengajak seluruh warga yang punya hak pilih untuk datang ke TPS nantinya untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014