Seoul (Antara Babel) - Pemerintah Korea Selatan pada Minggu mendesak Korea Utara untuk membebaskan seorang misionaris Korsel, Kim Jong Uk yang oleh pengadilan Korut, Jumat (30/5) dijatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup.

"Sungguh disesalkan bahwa Korut tak mengacuhkan dan melanjutkan sidang pengadilan secara sepihak dan menjatuhkan hukuman bagi warga negara kita. Kami mendesak Korut untuk membebaskan dan memulangkan warga kami ke Korsel segera," kata Kementerian Unifikasi dalam sebuah pernyataan.

Korut menjatuhkan hukuman kerja paksa seumur hidup kepada Kim, Jumat, setelah mendakwanya atas aksi mata-mata dan mendirikan gereja bawah tanah.

Kantor berita Korut KCNA melaporkan misionaris itu mengakui kesalahannya dalam sidang pengadilan.

"Dalam beberapa kesempatan kami telah meminta Korut untuk membebaskan dan memulangkan Kim, namun mereka tidak menanggapi permintaan kami dan komunitas internasional itu. Ini jelas-jelas melanggar norma-norma internasional serta nilai-nilai universal semangat kemanusiaan," demikian pernyataan tersebut.

Dalam sebuah pengakuan yang nampak sudah diatur, Kim pada Februari mengaku memata-matai untuk intelijen Korsel, untuk menjatuhkan rejim Korut.

Pyongyang menolak imbauan Korsel untuk pembebasan Kim dan izin bagi keluarga untuk menjenguknya.

"Sekali lagi kami mendesak Korut untuk memberikan keamanan dan kenyamanan serta mengizinkan keluarga serta penasehat hukumnya untuk mengunjungi sampai ia dipulanglan," kata pernyataan tersebut.

Korut masih menahan Kenneth Bae, seorang misionaris keturunan Korea-Amerika yang dihukum 15 tahun kerja paksa atas dakwaan menggunakan agama untuk menghancurkan sistem politik Korut.

Pewarta:

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014