Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau seluruh OPD di lingkup Pemprov Babel menyikapi dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah), dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan, sehingga rencana aksi yang dilakukan dapat berjalan dengan baik.

"Beberapa renaksi Korsupgah yang telah disusun itu terkait dengan perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN dan manajemen aset daerah, harus dikerjakan dan dipatuhi melalui langkah-langkah yang tepat," kata Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, adanya rencana tindaklanjut Korsupgah Tahun 2018 atas monitoring dan evaluasi KPK Tahun 2019  yang telah disusun ini, kepada masing-masing OPD di lingkup Pemprov Babel agar dapat melaksanakannya dengan segera.

Dan terkait dengan evaluasi LHKPN dan pelaporan SPT Tahun 2018, seluruh pejabat penyelenggara negara yang ada di Pemprov Babel sudah melaporkan LHKPN dan SPT Tahunannya.

"Apabila misalnya nanti masih juga terdapat ada yang belum melakukan itu, maka kebijakan yang diambil oleh Pemprov sudah jelas melalui penundaan terhadap TPP," ujarnya.

Sementara, Kepala Inapektorr Babel, Susanto mengatakan, hasil pemantauan yang telah dilakukan Inspektorat masih ada ASN yang melaporkan LHKPN nya dalam bentuk draft. Dan ini akan dikonfirmasi lebih lanjut.

"Sampai tadi malam yang sudah melaporkan 1.243 dari 1.325 orang ASN di lingkup Pemprov Babel. Data ini akan berubah terus," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019